Taat Pajak, Tiga Desa di Kabupaten Nganjuk dapat Hadiah dari Pemerintah Daerah

Berita1200 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.Com – Untuk memberikan stimulus rangsangan kepada masyarakat dan aparat yang taat pajak, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Undian Bulan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 Kabupaten Nganjuk, di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo, Selasa (27/09/2022).

Acara ini dihadiri oleh PLT Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Kepala Bapenda Nganjuk Nur Solekan, Perwakilan OPD Kabupaten Nganjuk, Camat se Kabupaten Nganjuk, serta Perwakilan Kepala Desa se Kabupaten Nganjuk.

Sebelum dilakukan pengundian, Kepala Bapenda Nganjuk Nur Solekan membacakan laporan dan dilanjut dengan pengumuman peringkat desa yang lunas lebih awal yakni Desa Kuncir, Desa Sanan dan Desa Jintel.

Beragam hadiah seperti 5 unit sepeda motor, 20 unit sepeda gunung, 20 unit TV LED, 10 unit kulkas, 10 unit mesin cuci, dan hadiah lainnya diundi kepada masyarakat yang membayar pajak di bulan Maret hingga Agustus.

Sesuai dengan tema kali ini yakni PBB-P2, PLT Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan peran utamanya adalah desa dan tahun ini pendapatan pajak Kabupaten Nganjuk mengalami kenaikan yang cukup signifikan. “Disektor pajak Kabupaten Nganjuk tahun lalu kurang lebih 88 miliar, tahun ini insyaallah bisa tercapai kurang lebih 122 miliar,” kata Kang Marhaen.

Kang Marhaen juga berterima kasih kepada DPRD atas rekomendasi-rekomendasi yang diberikan, dirinya juga mengatakan bahwa saat ini komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi Pemerintah Daerah penting untuk dilakukan.

“Contohnya Satpol PP yang melakukan razia pajak-pajak reklame yang kadaluarsa, razia café dan hotel yang belum memiliki izin, hal tersebut dalam rangka peningkatan pajak daerah,” ucapnya.

Kang Marhaen juga berharap para pengusaha-pengusaha tambang untuk berkomitmen dalam membantu Pemerintah Daerah. “Nanti tambang atau pabrik harga pajaknya jangan murah, nanti yang dirugikan masyarakat dan Pemda, jalan desa yang seharusnya tidak boleh dilewati menjadi rusak, harusnya jalan nasional yang dilewati,” pungkas Kang Marhaen.

“Kita tidak melarang tapi harus komitmen, misalnya bantu bikin jalannya. Agar uang bayar pajak dari masyarakat tidak sia-sia,” pungkasnya.

(Gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *