Diduga DispendukCapil Cilacap Bantu Orang Untuk Rebut Hak Waris Korban Jatuhnya Lion Air

Berita608 Dilihat

Cilacap, JendelaDesa.com- Mengingat jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 , dengan rute Jakarta – Pangkal Pinang yang diduga mengalami kerusakan dan jatuh di Laut Jawa , tepatnya di sebelah Utara Karawang Jawa Barat yang mengakibatkan meninggalnya 189 orang ( penumpang ) diantaranya 179 penumpang Dewasa, 1 Anak – Anak, 2 Balita, 2 Pilot dan 5 Kru Pesawat pada 29 Oktober 2018 ( Empat Tahun yang lalu ), yang salah satunya bernama Petrus Rudolf Sayerz.

 

Dan ternyata kepergian Petrus tuk selamanya ( meninggal dunia ) akibat jatuhnya Pesawat tersebut, meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga, tak terkecuali Yuke Meiske Pelealu sebagai istri sah dari Petrus, yang diduga meninggalnya Petrus, rupanya ada orang yang memanfaatkan keadaan tersebut. yaitu ST ( inisial) Perempuan asal Desa Gumilir Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.

 

Ini dijelaskan Ranto Maulana Sagala. S.H, M.H dan Rosida. S.H selaku Kuasa Hukum Yuke Meiske Pelealu, mengatakan bahwa ST membuat gaduh dan menambah luka bagi Keluarga Besar yang ditinggalkan Petrus Rudolf Sayers, dan ST pun diduga mengincar uang santunan ganti rugi bagi ahli waris yang bernilai 29 Milyard.

 

” Di tengah kabar duga adanya peristiwa tragis dan menyebabkan kesedihan yang mendalam yaitu jatuhnya Pesawat Lion, tiba – tiba munculnya sosok Perempuan yang tidak dikenal mengaku sebagai istri dari Petrus, dan mengklaim biaya ganti rugi kecelakaan,” ujar keduanya.

 

Lebih lanjut mengatakan bahkan aksi ST ini diduga telah dibantu oleh Oknum Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil) Kabupaten Cilacap.

 

“Dugaan keterlibatan Oknum Pegawai Dispendukcapil yang membantu ST dalam menerbitkan Akta Kelahiran 3 orang Anaknya, Penerbitan Akta Kelahiran tersebut berdasarkan kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Mangunrejo Kabupaten Ciamis (14/9/2003), setelah di lacak tidak ditemukan alamatnya,” tambah Rosdiana.

 

“Tindakan oknum pegawai Dispendukcapil telah menabrak Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1), jika tidak ditemukan Akta Perkawinan orang tua, maka seharusnya mencantumkan nama ibunya saja dalam akta kelahiran” sesal keduanya.

 

Demi kepastian hukum akhirnya Yuke Meiske Pelealu melalui kuasa Penasehat hukumnya Ranto Maulana Sagala, SH.MH melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Melalui putusan No. 81/G/2022/PTUN.SMG, majelis hakim PTUN.Semarang memutuskan,

mengabulkan gugatan penggugat (Yuke Meiske Pelealu) seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah, Keputusan Tata Usaha Negara berupa tiga akta kelahiran anak dari Petrus Rudolf Sayers dan ST yang sempat diterbitkan Dispendukcapil.

 

Mewajibkan kepada tergugat (Dispendukcapil) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa tiga akta kelahiran anak Petrus Rudolf Sayers dan ST.

 

” Puji syukur, ada titik terang dari perkara yang kami gugat,” ujar Ranto.

 

“Berbekal putusan (PTUN ) ini kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ST atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana pasal 264 ayat (2) Jo Pasal 266 KUHP, ” pungkasnya.

 

Menyoalkan adanya Putusan PTUN Nomor 81/G/2022/PTUN SMG, Aris Tri Wibowo salah satu Kabid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga berita ini naik, pihak Dispendukcapil belum menerima salinan putusan tersebut.

 

” Belum di terima nanti mau diurus oleh kuasa bagian hukum Sekda (sekretaris daerah), ” ujarnya singkat pada Kamis (26/1/2022), sekitar pukul 13.44 Wib.

 

( tim/gik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *