Nganjuk, JendelaDesa.com- Peringati Hari Buruh Internasional, Ratusan Buruh (Karyawan) tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Idevenden (F SBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, guna menyampaikan 3 tuntutannya (01/05/2023).
Aksi Unjuk Rasa Damai ini dimulai dari titik kumpul dan menyampaikan aksinya di depan PT. Gunawan Fajar di Kecamatan Lengkong, dan dilanjutkan di Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, diteruskan akan melakukan aksinya di Kantor Bupati Nganjuk, seperti apa yang tertera dalam se lampiran surat Unjuk Rasa Damai.
Saat aksinya di Depan Kantor DPRD Nganjuk dengan ratusan pengunjuk rasa, koordinator aksi menyampaikan dengan lantang apa yang menjadi tuntutan mereka yaitu, tolak dan cabut UU. NO. 6 Tahun 2023, Cipta Kerja, dan segera tetapkan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, juga para buruh menuntut Tetapkan UMK Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 sebesar 15 %.
Sesaat kemudian pengunjuk rasa dipersilahkan masuk gedung DPRD Nganjuk dengan dihadirkan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, serta di dampingi Kapolres Nganjuk AKBP. Muhammad beserta jajaran Polres Nganjuk beserta berapa Personil dari keanggotaan Kodim 1810 Nganjuk juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Supiyanto beserta 12 pengunjuk rasa.
Usai menyampaikan tuntutannya di dalam ruangan Ketua DPRD Nganjuk, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah memperingati Hari Buruh Internasional dan ada beberapa kegiatan, yang diantaranya Jalan Sehat, Istigosah di Desa Nglundo, juga melakukan ziarah ke makam Marsinah, dan juga hari ini menemui pendemo ” ujarnya.
” Tadi ada 3 tuntutan yang disampikan, dan kemudian kita memberi saran semacam wawasan, men mencabut UU. NO 6 lalu usulan mereka dikembalikan ke UU. 13 Tahun 2003, dan kedua tentang segera dilakukan namanya Perda/ Perlindungan Tenaga Kerja, yang nanti akan menjadi payung hukum, sehingga kita bisa berlakukan untuk Nganjuk, dan yang ke tiga berkaitan dengan UMK ” jelas Bupati Nganjuk.
” Nanti kita usulkan bersama – sama, supaya upah buruh atau karyawan di Nganjuk bisa naik 15 %, memang Pemerintah harus berpihak dengan masyarakat kecil, dan tidak memusuhi yang besar, justru yang besar pera pengusaha kita ajak bersama – sama membantu yang kecil, dan ini prinsip dalam mengelola, tata kelola Pemerintahan ” harapnya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Nganjuk, terkait PT. Gunawan Fajar yang gajinya di bawah UMK, dan PT. Jaya Kerta, dari data – data yang diusulkan para buruh tadi,bahwa ada yang belum dapat THR dan adanya terkait gaji yang belum lunas,nanti akan kita tindak lanjuti bersama DPRD untuk cek ke lokasi, juga Kapasari yang THR juga tidak muncul ” ujarnya.
” Saya berharap betul agar pengusaha yang ingin investasi di Nganjuk, monggo, yang penting hak – hak normatifnya pekerja harus disesuaikan dengan UKM, hak – hak yang lain, cuti, lembur, hamil harus diberikan, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja harus diikutkan, dan THR harus diberikan, biar orang di Nganjuk tidak sengsara ” harapnya.
” Pemerintah bersama DPRD akan melakukan pengawasan berkaitan dengan peraturan per UU yang berlaku, sudah dijalankan atau belum oleh perusahaan, dan untuk perusahaan yang baru di Nganjuk, Alhamdulillah semua komitmen, normatif sesuai dengan pegawai ” pungkasnya.
Sedangkan Supriono selaku Ketua F SBI Nganjuk mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan hasil pertemuan tadi bersama Bupati Nganjuk juga Ketua DPRD, juga disampaikan bahwa tadi juga menyepakati untuk memenuhi keinginan kawan – kawan semua ” ujarnya.
( gik)