Nganjuk, JendelaDesa.com- Pekerjaan pembangunan bakal gedung kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Tahun anggaran 2023, yang terletak di Jalan Barito Kelurahan Begadung – Nganjuk, hari ini telah dimulai dan dilakukan peletakan batu pertama oleh Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Ir. H. Jonahar, bersama Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Selasa (23/05/2023).
Pembangunan bakal gedung kantor BBN dengan angaran nilai kontrak Rp. 4. 923. 955. 500,- ini nantinya agar bisa menjadikan kenyamanan guna menangani pelayanan masyarakat Kabupaten Nganjuk, yang dikarenakan letaknya sangat strategis dan lebih bagus.
Seperti apa yang disampaikan Jonahar selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, ia menjelaskan bahwa pada hari ini adalah pembangunan gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk yang baru, dan dilakukan peletakan batu pertama ” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Jonahar, bahwa gedung baru ini seluas 5. 900 meter persegi, yang mana tanahnya dari Pak Bupati, kita saling hibah dari Kantor Pertanahan yang sekarang, terlihat dari auranya, disini letaknya lebih strategis dan lebih bagus, dan mudah – mudahan Tahun ini bisa selesai dengan baik dan tidak ada temuan apapun, karena kita minta bantuan Pak Kajari, dan akan diawasi secara ketat ” jelasnya.
” Termasuk nantinya untuk pendaftaran PTSL, dari target 53. 000 bidang tanah sudah berjalan 80 %, masyarakat semakin senang dengan adanya gedung yang baru, dan pelayanan semakin optimal, seperti himbauan Pak Bupati Tahun ini atau Tahun Depan sudah selesai 100% ” harap Jonahar.
Sedangkan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengucapkan banyak terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN yang telah sukses menyelenggarakan Program PTSL bagi masyarkat di Kabupaten Nganjuk,” dengan adanya program PTSL ini nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengelola tanah yang dimiliki, mengurangi konflik, mengurangi proses – proses hukum yang mungkin tidak diinginkan oleh pemilik, tok C/D sekarang menjadi sertifikat ” jelasnya.
” Jadi Pemerintah Daerah senang, karena apa?, ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan adanya PTSL ini nilai harga tanah menjadi baik, cuma kemarin itu belum ada payung hukumnya, dan sekarang kita beri payung hukum, bahwa untuk PTSL itu tidak dikenai biaya, diformalkan” lanjut Kang Marhaen sapaan Bupati Nganjuk.
” Aset kita yang belum bersertifikat kurang lebih 2. 900, maka kita minta bantuan BPN untuk melegalisasikan terkait dengan aset – aset Pemda yang sekarang belum bersertifikat ” pungkasnya.
(gik)