SURABAYA, JendelaDesa.com – Ketua Umum Organisasi Pers FKA UKW (Forum Komunikasi Almamater Uji Kompetensi Wartawan) Edy Tarigan
dan Ketua Umum WAKOMINDO (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto, menggelar pertemuan di RM. Bu Rudy Jalan Anjasmoro Surabaya (7/6/2023). Pertemuan tersebut guna membahas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Bos Mafia Gedang kepada Profesi Wartawan di media sosial Tiktok.
Turut hadir dalam pertemuan, Pengacara M. Sholeh (Cak Soleh) yang sekaligus sebagai seorang konten kreator. Cak Soleh dikenal kerap membantu rakyat kecil dalam permasalahan hukum yang sudah lalu lalang melakukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi. Hadir juga Kepala Biro Hukum FKA UKW, Dwi Heri dan Kepala Divisi Hukum WAKOMINDO, Imam Chambali.
Laporan dugaan pelecehan yang diajukan ke Polda Jawa Timur oleh FKA UKW sejak tanggal 12 Mei 2023 tersebut didasarkan pada sebuah konten yang diunggah pada akun Tiktok bernama @masroyganteng serta di akun Snack Video dengan nama yang sama yaitu @masroyganteng. Pemilik akum tersebut tak lain adalah bos Mafia Gedang Royhan Ni’amilah.
Perlu diketahui, akun Snack Video dan akun Tiktok milik Bos Mafia Gedang mengunggah video Parodi yang dianggap sebagian wartawan mengandung unsur melecehkan profesi wartawan.
Dalam video, saat bos Mafia Gedang yang biasa dipanggil Roy mau naik mobil disapa wartawan, dan ada kata kata “Wartawan Iki maneh, kape ngeseng (buang hajat) onok wartawan maneh, kape mangan onok wartawan Iki maneh,” sambil marah ke wartawan itu, Roy menanyakan kenapa ikut terus.
Di video akun lainnya, tampak Roy berhenti di suatu tempat dan disapa wartawan, dan ada kata kata, “Wartawan iki maneh, Jancok sampeyan lapo ngikuti aku terus. Sampeyan wartawan tha?” Setelah itu mengusir wartawan sambil memberi uang Rp. 100.000
Dari penyebutan wartawan Jancok dan pemberian uang sebesar Rp.100.000 kepada oknum wartawan agar segera pergi, serta penyampaian bahwa “Saya ngeseng ada wartawan” yang dalam Bahasa Indonesia artinya saya buang air besar saja ada wartawan, diangggap melecehkan profesi wartawan, sehingga Ketua Umum FKA UKW Edy Tarigan mengadukan konten tersebut ke Polda Jatim.
Kasus tersebut hingga kini belum ada perkembangan perkaranya. Namun pada tanggal 6 Juni 2023 muncul sebuah artikel di salah satu media online yang mengatakan bahwa Ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur, Arif Rahman, menyatakan tim pengkajian dari KKD Jatim tidak menemukan unsur pidana dalam video tersebut. Hasil itu juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
“Dalam kasus Roy ini kan dia tidak menyebutkan nama orang, nama media. Sehingga unsur pidananya masih jauhlah menurut kajian kami. Apalagi yang mempersoalkan, setau saya bukan organisasi profesi yang mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan,” ujar Arief Rahman, dikutip dari salah satu media online.
Terkait pernyataan Arief Rahman bahwa FKA UKW Tidak mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan, membuat ketua FKA UKW, Edy Tarigan berang. Dia menyatakan itu omongan tidak berdasar karena FKA UKW mempunyai legal standing yang jelas bahkan sudah mengantongi SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta mempunyai anggota wartawan yang sudah UKW.
“Saya ingin memberikan hak jawab terbuka atas pemberitaan beberapa media online yang menyatakan dari pihak KKD Jatim bahwa kita tidak mempunyai legal standing. Itu jelas tidak Benar. Karena legal standing kita jelas. Kita punya SK Menkumham, akte Notaris” terang Edy Tarigan yang biasa dipanggil Etar.
“Disini semua yang berprofesi wartawan mempunyai legal standing untuk melaporkan atau mengadukan hal tersebut. Jadi, saya mohon pak Arief Rahman pernyataan anda terkait tidak adanya legal standing itu nanti bagian kuasa hukum FKA UKW yang akan memberikan somasi terhadap anda,” tegas Etar.
Terkait pelaporan di Polda Jawa Timur, Etar mengatakan akan tetap dilanjutkan.
“Saya tetap akan melanjutkan. Bila Polda Jawa Timur tidak bisa meneruskan, saya akan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Kesempatan yang sama, Dedik Sugianto, Ketua Umum WAKOMINDO mengatakan bahwa WAKOMINDO bersama FKA UKW akan mengawal pengaduan itu agar bisa berlanjut menjadi pelaporan.
“Jelas diduga kuat, konten yang di upload bos mafia gedang itu sangat melecehkan profesi wartawan. Wakomindo sangat mendukung sekali proses pengaduan FKA UKW ke Polda Jatim. Kita juga akan mendorong Polda Jatim agar dapat meneruskan pengaduan itu menjadi laporan Polisi,” terang Dedik.
“Profesi wartawan adalah Profesi yang terhormat, yang mempunyai undang-undang sendiri yaitu undang-undang Pers. Semua harus menghormati itu, tidak bisa dianggap remeh ataupun dilecehkan pihak manapun,” tegas Dedik.
Pengacara M. Sholeh juga turut memberi pandangan hukum terhadap permasalahan konten yang diduga kuat melecehkan wartawan.
“Tidak benar bila ini harus diwakili organisasi, kalau tidak diwakili organisasi maka tidak punya legal standing. Menurut saya itu pemahaman yang sesat, pemahaman yang keliru terhadap makna UU ITE apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik,” terang Cak Sholeh.
Cak Sholeh juga berpendapat, pelecehan kalau tidak tertuju nama wartawan, ataupun media, siapapun wartawan punya legal standing untuk melaporkan.
“Oraang se-Indonesia punya hak (legal standing) kalau memang dia sebagai wartawan. Entah mereka radio, online, tv, semua punya hak,” terangnya.
Terkait permasalahan ini, apakah bisa masuk dalam UU ITE, Sholeh berpendapat bisa.
“Menurut saya polisi jangan menghentikan kasus ini, karena saya juga seorang konten kreator. Agar kita semua paham jangan sampai yang namanya medsos dijadikan guyonan, dijadikan bahan lelucon. Ketika banyak protes baru minta maaf,” terang Sholeh.
“Siapapun kalau itu memang bersalah, harus di proses. Walaupun dihukum 1 bulan,1 tahun itu urusan pengadilan, yang penting proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas Sholeh tegas. (*red)