Warujayeng, JendelaDesa.com- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nganjuk, yang diwakili staff bidang Cipta Karya, Hendra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pembangunan sanitasi senilai ratusan juta yang berlokasi di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Senin (4/9/2023).
Hal ini menindaklanjuti aduan masyarakat adanya dugaan pelaksana pekerjaan yang berbuat semaunya terhadap penerima bantuan sanitasi atau pembangunan tangki septik skala individual perdesaan dari pemerintah.
Dalam sidak kali ini Hendra langsung ditemui pendamping desa, pengawas lapangan, dan pekerja pembangunan sanitasi di Lingkungan Jetis kelurahan Warujayeng. Anehnya, Hendra tidak sekali pun menemui penerima bantuan tersebut.
Padahal, sebelumnya salah satu penerima bantuan bernama Jumiati mengungkapkan bahwa suaminya yang bernama Suyanto dipaksa bekerja oleh pelaksana lapangan tanpa diberi upah. Paksaan itu dilakukan sejak penggalian tanah hingga berdirinya bangunan sanitasi.
Bahkan dikatakan Jumiati, pelaksana pekerjaan mengancam jika penerima bantuan tidak membantu pekerjaannya, maka pembangunan sanitasi tidak akan dilanjutkan.
Kami dipaksa untuk turut membantu pembangunan tersebut (oleh oknum pelaksana pekerjaan), tutur salah satu penerima manfaat bernama Jumiati, Sabtu (2/9/2023).
Karena takut tidak dilanjutkan, ya terpaksa suami ikut membantu. Suami juga tidak diberi upah selama proses penggalian hingga bangunan jadi, sambung Jumiati yang juga diamini penerima bantuan lainnya.
Menanggapi hal itu, sekali pun Hendra tidak menemui penerima manfaat, namun dirinya tetap tegas menjawab bahwa setiap pekerja pembangunan sanitasi termasuk penerima bantuan akan mendapatkan upah.
Sudah kita konfirmasi langsung, itu tetap dibayar, karena memang ada RAB-nya. Hanya galian saja yang tidak dibayar karena partisipasi masyarakat, swadaya. Tapi kalau membuat bilik itu tetap dibayar, tegas Hendra yang juga diamini pengawas dan pelaksana pekerjaan.
Lain halnya dengan Hendra, pengawas lapangan yang awalnya mengamini pernyataan Hendra, lantas memberikan pernyataan yang berbeda.
Pengawas lapangan bernama Herman itu berdalih bahwa penerima manfaat tidak terlibat dalam pekerjaan.
Ya tidak (terlibat) toh, mas. Coba dikroscek lagi, tutur Herman yang juga menjabat sebagai ketua RT 02 RW 05 lingkungan Pengkol, Kelurahan Warujayeng.
Hanya saja, kata Herman, saat penerima manfaat pulang kerja, mereka membantu pekerjaan pembangunan sanitasi sebagai bentuk terima kasih.
Setelah beliau pulang kerja, bantu sedikit-sedikit karena bentuk terima kasih karena mendapat bantuan, aku Herman.
Bahkan, Herman mengklaim bahwa pihaknya tidak memaksa para penerima manfaat untuk ikut bekerja dalam program sanitasi di lingkungannya.
Tidak ada (paksaan). Kami tidak pernah memaksa. Karena kami swakelola masyarakat, mas, dalihnya.
( red/ gik)