Kades Kampungbaru Diduga Tersandung Hukum, Isunya Ditahan Polda Jatim

Berita1087 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com – Terkait adanya dugaan tindakan penipuan penggelapan ( KUHP 378 ) bisnis beras dengan total kerugian diperkirakan mencapai Milyaran Rupiah, akhirnya Oknum Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom di Polisikan dengan dugaan penipuan beras.

Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber juga dari pihak Polda Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada 14 April 2024 membenarkan, bahwa SPD memang benar ditahan pada Tanggal 28 Maret 2024, dengan tuduhan tindakan penipuan ( KUHP 378 ) bisnis beras dengan total kerugian diduga sebesar 1,4 Miliar.

” Iya benar, oknum Kades tersebut sudah ditahan ” ujarnya melalui telepon seluler.

Sedangkan Puguh Harnoto selaku Kadis PMD, ketika dikonfirmasi awak media terkait berita tersebut, dirinya menjawab, ” saya sudah mendengar meski tidak sedetail informasi yang panjenengan dapat namun dari pihak Desa dan Kecamatan masih belum ada laporan masuk ke dinas ” jelasnya.

“Nggeh leres ( iya benar ) informasinya begitu ” ujarnya singkat.

Selanjutnya, Prayogo Laksono Praktisi Hukum menjelaskan tentang Pasal 378 KUHP yang juga dikodifikasi dalam KUHP Baru Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun penjara ” jelasnya.

( red/ gik)