Terkait Adanya Unjuk Rasa Di Desa Tembarak, Tokoh Masyarakat Juga Aktifis Asal Kertosono Angkat Bicara

Berita529 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Menyikapi dan menanggapi terkait adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Warga Peduli Desa Tembarak Kecamatan Kertosono pada 16 Juli 2024 menuntut beberapa tuntutan adanya dugaan tidak adanya keterbukaan publik juga terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan merujuk adanya surat edaran dari Inspektorat, salah satu tokoh masyarakat juga aktifis dan LSM asal Kertosono angkat bicara ( 18/7/2024).

Ditemui di depan Kantor Media Independen Online ( MIO ) Nganjuk Jalan Dr Sutomo 60 Nganjuk ( Gedung Juang 45 ), Totok Suswanto selaku tokoh masyarakat dan aktifis, juga salah satu LSM di Nganjuk menyampaikan bahwa, dirinya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, aksi unjuk rasa tersebut juga sudah melakukan penyegelan pintu Balai Desa Tembarak dan itu sangat di sayangkan ” ucapnya.

” Disitu saya punya penilaian tersendiri secara pribadi ada tiga poin, satu, bahwa masyarakat sekarang ini semakin kritis tentang transparansi atau keterbukaan publik terkait penggunaan anggaran di desa, dan yang kedua, saya sedikit menyayangkan pada saat demo kemarin, setelah auden ada penyegelan kantor desa, kalau menurut pandangan saya walaupun di Desa itu ada oknum, bukan kantornya, dan kantor Desa itu adalah marwah atau harga diri dari desa, dan kalau sampai di seget itu saya sangat menyayangkan, karena vidio, foto ataupun berita itu yang melihat dan membaca bukan hanya orang Kertosono ataupun orang Nganjuk tapi seluruh Indonesia ” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Totok,” ini kan disayangkan dan akan membuat malu, dan yang ketiga adalah yang pasti hal – hal seperti ini menurut saya harus ada klarifikasi baik dari Desa itu sendiri, Kecamatan juga dari PMD, atau bisa Bupati untuk memberikan stetmen bahwa penyegelan Kantor Desa itu apa hanya seremonial atau cuman satu jam atau bagaimana, karena sampai saat ini belum ada kejelasan ” jelasnya.

Menyikapi merujuk adanya surat edaran dari Inspektorat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa, Totok menjelaskan bahwa menurutnya adalah, Inspektorat itu tugasnya adalah mengaudit, mengecek anggaran dana desa yang dilaksanakan untuk pembangunan itu sesudah sesuai dengan RAB dan bila mana itu sisa, bahasanya pengembalian sisa pekerjaan dan itu bukan korupsi , sisanya nanti dikembalikan ke desa, seperti itu ” ujarnya.

” Saya berpesan dan meminta kepada seluruh teman – teman , bilamana melakukan tuntutan tentang hal – yang bersifat pribadi atau umum, saya minta janganlah menyegel kantor, kantor itu , karena kantor itu tidak ada sangkut pautnya dengan oknum yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun , dan jangan terlalu muda mengatakan bahwa orang itu maling, korupsi, koruptor dan lain – lain, yang jenengan tuduh itu punya keluarga ” lanjut Totok.

” Saya mohon semua Kepala Desa itu harus hati – hati, karena masyarakat sekarang sudah kritis, kalau dipercaya untuk memegang anggaran, agar betul – betul untuk menyejahterakan masyarakat ” pungkasnya.

( gik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *