Rejoso, JendelaDesa.com- Pembangunan pekerjaan jalan ( aspal) di Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso di duga menyalahi aturan, dengan tidak adanya papan nama proyek, pekerja juga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri ( APD) satupun, yang mana kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dari orang disekelilingnya, bahkan Mandor pekerja tidak tahu menahu CV yang mengerjakan.
Diketahui, di lokasi pembangunan pekerjaan jalan ( aspal) di Desa Puhkerep, ada 3 pembangunan pekerjaan, diantaranya adalah pembangunan TPT, pembangunan jembatan dan pembangunan pekerjaan jalan ( aspal), sedangkan untuk pembangunan TPT di kerjakan CV Tugu Mas, dan pembangunan pekerjaan jembatan di kerjakan CV Wiar, ke duanya dari Pemkab Nganjuk melalui Dinas PUPR, sedangkan untuk pembangunan pekerjaan jalan ( aspal) tidak ada papan nama proyek sebagai informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak Dinas PUPR Nganjuk saat dikonfirmasi melalui via WhatSApp juga belum mengetahui pekerjaan itu dikerjakan oleh cv apa, juga pekerjaan dari Dinas PUPR apa bukan.
( gik)