Nganjuk, JendelaDesa.com – Polres Nganjuk berhasil menangkap 18 tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024.
Lebih lanjut, AKBP Siswantoro menambahkan, “Untuk kasus okerbaya, terdapat 11 laporan polisi dengan 13 tersangka, sehingga total tersangka yang ditangkap sebanyak 18 orang.”
Barang bukti yang disita oleh Polres Nganjuk meliputi 2,81 gram ganja, 45,17 gram sabu, dan 13.055 butir pil dobel L. Selain itu, juga disita 18 unit ponsel, 4 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 1.812.000.
Di antara 18 tersangka, terdapat satu residivis dari tahun 2013 dan seorang DPO asal Sampang, Madura, yang berhasil ditangkap di Kertosono, Nganjuk.