Nganjuk, JendelaDesa.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perangkat Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik.
Darmaji, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa, diduga melakukan penyelewengan dana APBDes sebesar Rp 162.860.000 yang dialokasikan untuk kegiatan sertifikasi tanah kas Desa pada Tahun 2021, meskipun sebagian dana telah digunakan untuk operasional dan administrasi, sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Nganjuk, melalui Kasi Intelijen Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa, Darmaji kini berstatus tersangka dan telah ditahan, penahanan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam terkait penyalahgunaan anggaran dalam proyek, yang seharusnya, menyelesaikan tukar guling tanah kas desa sejak tahun 1986. akibat perbuatannya, Darmaji terancam dijerat dengan pasal – pasal dalam Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan masyarakat.
( red/ gik)