Polres Nganjuk Sidak di Pasar Wage, Temukan Minyak Goreng Kurang Takaran

Berita143 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Dalam upaya memastikan kualitas barang yang beredar di pasar, Polres Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wage, Kota Nganjuk, pada Selasa pagi. Sidak yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., bersama Kasihumas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, dan anggota lainnya, bertujuan untuk memeriksa ketersediaan minyak goreng merk Minyakita yang kini banyak beredar di pasaran ( 12/2/2025).

Dari hasil sidak tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah minyak goreng kemasan botol merk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Setelah dilakukan pengukuran ulang, diketahui bahwa setiap botol minyak goreng setengah kilogram rata-rata kurang sekitar 20 mililiter dari takaran yang ditentukan.

Hal ini tentunya merugikan konsumen yang membeli produk tersebut. Menyikapi temuan ini, Polres Nganjuk segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Wawan, pemilik salah satu toko di Pasar Wage, mengaku tidak mengetahui bahwa minyak yang ia jual kurang takaran. Wawan menyatakan bahwa dirinya hanya menjual minyak dalam kemasan botolan yang diterimanya dalam bentuk kardusan tanpa melakukan pengukuran ulang.

“Saya nggak tahu kalau minyak yang saya jual kurang takaran. Saya hanya menjual botolan dari setoran kardusan dan tidak pernah mengukur ulang isinya,” ujarnya.

AKP Supriyanto, Kasi Humas Polres Nganjuk, menjelaskan bahwa sidak kali ini difokuskan pada produk Minyakita karena produk tersebut merupakan hasil produksi pemerintah yang dijual untuk membantu masyarakat. Polres Nganjuk ingin memastikan bahwa kualitas dan takaran yang tercantum pada produk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan konsumen.

“Minyakita adalah produk pemerintah yang dipasarkan untuk membantu masyarakat. Kami ingin memastikan kualitas dan takaran yang sesuai agar tidak merugikan konsumen,” kata AKP Supriyanto.

Dari hasil pengecekan, hanya minyak goreng kemasan botol yang ditemukan tidak sesuai dengan takaran. Sementara itu, minyak goreng Minyakita dalam kemasan plastik masih memenuhi standar takaran yang ditetapkan.

Menindaklanjuti temuan ini, Polres Nganjuk berencana untuk terus melakukan pengawasan dan sidak serupa di pasar-pasar lain untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan.