Kejari Nganjuk Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Rp400 Juta di Desa Dadapan

Berita, Kriminal71 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan Pemerintah Desa Dadapan, Kecamatan Nganjuk. Temuan awal mengindikasikan adanya aliran dana sebesar Rp400 juta ke rekening pribadi Kepala Desa Dadapan, yang kini menjadi pusat perhatian dalam proses penyelidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6) bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Kami masih mendalami proses penyidikan untuk menetapkan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dadapan,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran awal, diketahui dana desa tersebut awalnya ditransfer ke rekening resmi desa, kemudian dialirkan ke bendahara desa, dan berujung pada rekening pribadi kepala desa. Dugaan penyimpangan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan juga telah menjalin koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nganjuk guna melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana desa. Namun, hingga saat ini, proses penghitungan resmi atas kerugian negara masih berada pada tahap awal.

“Koordinasi dengan Inspektorat sudah dilakukan, tetapi audit kerugian negara belum dimulai. Kami akan menelusuri lebih dalam apakah aliran dana tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum,” jelas Koko.

Menurutnya, jika ditemukan cukup bukti adanya penyimpangan dalam penggunaan dana, status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk penindakan hukum lebih lanjut.

( red)