BRI Unit Lengkong Diduga Persulit Pengambilan Jaminan SHM Meski Pinjaman Sudah Lunas

Berita95 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com- BRI Unit Lengkong kembali menjadi sorotan publik, kali ini terkait dugaan kendala yang dialami nasabah dalam proses pengambilan jaminan sertifikat hak milik (SHM) meskipun pinjaman telah lunas. Kasus ini menambah daftar panjang polemik yang melibatkan unit tersebut, setelah sebelumnya pernah disorot dalam pengurusan sertifikat massal melalui program Larasita tahun 2016.

Seorang warga Desa Ngringin, Arif, mengungkapkan bahwa keluarganya mengalami kesulitan saat hendak mengambil kembali jaminan SHM dari BRI Unit Lengkong. Menurutnya, pihak bank meminta dokumen tambahan berupa berkas ABCD yang sudah hilang, sementara buku tabungan yang digunakan saat pengajuan dianggap tidak berlaku lagi karena telah ditutup.

“Padahal pinjamannya sudah lunas. Tapi ketika ingin mengambil SHM, diminta syarat tambahan yang tidak bisa kami penuhi karena dokumen itu sudah tidak ada,” ujar Arif.

Arif menambahkan, dirinya pernah mendampingi warga lain yang mengalami kasus serupa. Saat itu, sertifikat tanah yang diurus melalui BRI diduga telah dijadikan jaminan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Kejadian tersebut membuatnya semakin khawatir akan kemungkinan pelanggaran hak atas jaminan milik keluarganya.

Melalui organisasi Perkumpulan Dadung Dharmasila, Arif berencana melayangkan somasi kepada pihak BRI agar segera mengembalikan sertifikat yang menjadi hak keluarganya. Jika somasi tidak direspons dengan baik, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Kami berharap BRI memperbaiki sistem pelayanan dan bersikap lebih transparan dalam proses pengembalian jaminan. Ini menyangkut hak nasabah,” tegas Arif.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatSapp, pihak BRI menjelaskan bahwa jaminan yang di simpan di BRI ada sekitar 2 ribuan, kalau data pendukung untuk mencari tidak di dukung, petugas harus cari 1 per 1 butuh waktu ” terangnya.