Aturan Zero ODOL Tetap Jalan, Dishub Blitar Tegaskan Sosialisasi Sudah Dilakukan Sejak 2020

Berita128 Dilihat

Blitar, JendelaDesa.com- Meski kebijakan dirasa tidak bisa mengakomodasi di beberapa pihak, Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) merupakan upaya penertiban terhadap angkutan barang, selain perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar, juga beban melebihi batas muatan sumbu terberat yang telah ditetapkan sesuai kelas jalan, tetap bakal dilaksanakan. Penerapan zero over dimension over loading merupakan pelaksanaan aturan yang memiliki tujuan selain untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas, juga melindungi infrastruktur jalan.

Diperoleh dari beberapa sumber, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi kendaraan serta kelebihan beban muatan, dilakukan melalui tilang elektronik, penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan langsung oleh petugas lalu lintas, pengukuran beban kendaraan dalam kondisi bergerak serta jembatan timbang portabel.

Rencana diberlakukannya over dimension over load di seluruh wilayah Indonesia, tak ayal memicu reaksi gelombang protes dari para sopir truk di beberapa kota terutama di Jawa, dengan menggelar aksi solidaritas mengemukakan pendapat di muka umum. Bagi para sopir, pelaksanaan aturan tersebut dianggap memberatkan dan tidak ada keberpihakan terhadap para sopir truk.

Over dimension over loading (ODOL) bukanlah regulasi yang baru diterbitkan, akan tetapi pelaksanaan aturan tersebut merupakan perintah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertunda. Sosialisasi terhadap aturan kendaraan yang mengangkut muatan dengan batas beban yang ditetapkan, serta dimensi pengangkut kendaraan sesuai dengan standar pabrik, juga bukan tindakan yang baru bagi Dinas Perhubungan Kota Blitar. Perihal tersebut diungkapkan Maryudi, kepala Unit Pelaksana Tehnis Pengelolaaan Prasarana Perhubungan, kepada Harian Forum.com (30/6) dengan menyampaikan bahwa institusinya telah melakukan sosialisasi 5 tahun yang lalu tepatnya tahun 2020,
dengan ketentuan-ketentuan bagi kendaraan angkutan barang, terkait over dimension over loading.

Dengan terbitnya peraturan nomor : KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, tentang dimensi angkutan barang, Maryudi menjelaskan sosialisasi peraturan tidak hanya dengan interaksi komunikasi, akan tetapi pemilik kendaraan wajib uji juga diberi leaflet bahkan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti peraturan dari Dirjen Perhubungan Darat.

“Sejak terbitnya perdirjen 4413 tahun 2020, kami mulai sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang wajib uji di kota Blitar. Dalam sosialisasi, kita juga berikan leaflet untuk tahun pertama, sedangkan tahun kedua kita minta semacam surat pernyataan dari masing-masing pemilik kendaraan.Kita sudah sosialisasikan, dan kita harapkan untuk menyesuaikan, karena targetnya 2023 disepakati zero odol. Jadi di kota Blitar yang uji kir, kendaraannya sudah sesuai dengan ketentuan,” jelas Maryudi.(Ans).