Bupati Nganjuk Kukuhkan Pengurus PPDI, Tegaskan Dukungan untuk Perangkat Desa

Berita35 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk resmi dilantik pada Selasa (30/9/2025) di Pendopo Sosro Kusumo, Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Momen tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran perangkat desa sekaligus mempertegas dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan mereka.

Acara pengukuhan berlangsung khidmat dengan dihadiri Bupati Nganjuk, Marhen Djumadi, bersama Wakil Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta jajaran pengurus PPDI dari berbagai kabupaten di Jawa Timur.

Pelantikan pengurus PPDI Kabupaten Nganjuk dilakukan oleh Ketua PPDI Provinsi Jawa Timur, Sutoyo M. Muslih, untuk masa jabatan 2025–2030. Dalam sambutannya, Sutoyo mengungkapkan masih ada empat kabupaten dari total 35 kabupaten di Jawa Timur yang belum sepenuhnya menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 terkait masa jabatan perangkat desa hingga usia 64 tahun.

Bupati Nganjuk, yang akrab disapa Kang Marhaen, menyampaikan apresiasi atas semangat PPDI dalam memperjuangkan nasib perangkat desa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk selalu membuka ruang dialog dan siap bersinergi dengan PPDI demi mewujudkan kesejahteraan perangkat desa.

“Perangkat desa adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah tentu akan selalu mendukung perjuangan PPDI agar hak-hak perangkat desa bisa terpenuhi sesuai regulasi. Semoga pengurus baru bisa menjalankan amanah dengan baik dan membawa perubahan positif bagi desa-desa di Kabupaten Nganjuk,” ujar Bupati Marhaen.

Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Nganjuk, Soim Rohani, menegaskan pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak perangkat desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Pemkab Nganjuk yang selama ini konsisten memberikan perhatian terhadap perangkat desa.

Dengan adanya pengurus baru PPDI, diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan perangkat desa dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.