Blitar, JendelaDesa.com – Gardu Tiang Trafo (GTT) milik Perusahaan Listrik Negara, instalasi listrik yang terpasang di tiang merupakan komponen penting sistem distribusi tenaga listrik, mempunyai medan elektromagnetik serta sengatan listrik. Kotak atau box gardu milik PLN yang berada di halaman depan rumah warga diduga dalam kondisi tidak terkunci, hingga membawa musibah meninggalnya anak bawah lima tahun (Balita).
Kepala sub seksi PIDM SIHUMAS Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, membenarkan terjadinya musibah kecelakaan dengan meninggalnya AR R anak balita (3 tahun) diduga tersengat listrik di gardu tiang trafo pada Kamis (23/10) pukul 11.00 WIB lebih, di desa Popoh, kecamatan Selopuro, kabupaten Blitar.
Ipda Putut Siswahyudi melanjutkan keterangannya, terdapat rekaman CCTV milik toko tidak jauh dari tempat kejadian dengan menyampaikan penjelasan, akibat tersengat arus listrik, telapak tangan kanan korban mengalami luka bakar. Saat meninggal, korban memakai kaos warna biru dengan celana pendek warna coklat muda.
“Sekira jam 08.00 WIB, korban tinggal dirumah hanya bersama dengan neneknya saja, sedangkan kakeknya berangkat kerja di sawah, ayah korban berangkat bekerja di cucian motor dan ibu korban pergi berangkat bekerja di toko Angel Selopuro. Selanjutnya nenek korban melakukan aktivitas mencuci, sedangkan korban bermain di dalam rumah. Kemudian pada jam 11.30 WIB, nenek mencari cucunya tersebut didalam rumah namun tidak ketemu selanjutnya mencari didepan rumah, dan neneknya menemukan cucunya sudah dalam kondisi terlentang meninggal dunia di dekat kotak gardu listrik PLN yang berada di depan halaman rumah pelapor.” jelas Ipda Putut Siswahyudi menambahkan, sebagai upaya tindak lanjut dilakukan pemeriksaan terhadap petugas PLN, guna mendalami kemungkinan adanya dugaan kesengajaan atau kelalaian.Sementara pelapor merupakan ayah korban menolak untuk dilakukan autopsi, sedangkan surat pernyataan menyusul.(Ans).