Dijanjikan Jadi PNS, Pedagang Bawang Nganjuk Laporkan Penipuan Rp 1,5 Miliar ke Polisi

Berita, Kriminal49 Dilihat

Nganjuk, JendelaDesa.com – Seorang pedagang bawang merah asal Kabupaten Nganjuk menjadi korban penipuan dengan modus janji meloloskan anaknya menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.

Korban diketahui bernama Sunarti (58), warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso. Ia mengaku ditipu oleh kenalannya, Nanang Dwi Ika Prasetya (27), warga Bojonegoro, yang mengaku bisa membantu meloloskan anaknya menjadi PNS di bidang perpajakan.

Menurut Wahyu Priyo Jatmiko, kuasa hukum korban, uang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut diberikan secara bertahap sejak tahun 2022. Pelaku diketahui mengaku sebagai PNS yang merangkap sopir tengkulak bawang.

“Penipuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Uang diberikan secara bertahap, ada yang sekali transfer Rp 400 juta, dan terakhir pada awal tahun 2025. Semua bukti transfer sudah kami pegang,” jelas Jatmiko, Jumat (7/11/2025).

Jatmiko menjelaskan, awal mula penipuan terjadi ketika Sunarti berniat mencarikan pekerjaan untuk anaknya. Pelaku kemudian menawarkan posisi sebagai sekretaris desa (sekdes), namun upaya itu gagal. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menawarkan pekerjaan di bidang perpajakan dengan status PNS. Korban pun tergiur dan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

“Anak korban ini dua kali dijanjikan pekerjaan oleh pelaku yang sama. Pertama sebagai Sekdes, lalu PNS perpajakan. Namun keduanya gagal,” ujar Jatmiko.

Lebih lanjut, Jatmiko menyebut uang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut didapat korban dari hasil menggadaikan tujuh surat berharga berupa sertifikat tanah, rumah, dan kendaraan mobil milik keluarga. Akibatnya, kredit di bank kini macet.

“Ibu Sunarti menggadaikan tujuh surat berharga, termasuk tanah, rumah, dan mobil milik besannya. Sekarang kondisi kredit di bank macet dan sudah diberi batas waktu pelunasan. Jika tidak, pihak bank akan melelang aset tersebut,” ungkapnya.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur pada 23 Oktober 2025. Dalam laporan awal, kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 900 juta karena bukti yang dibawa belum lengkap. Namun, total kerugian sesungguhnya mencapai Rp 1,5 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Jatmiko menyampaikan bahwa kasus tersebut kini telah dilimpahkan kembali ke Polres Nganjuk agar proses penanganannya lebih efektif. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian uang korban, yakni sekitar Rp 900 juta, telah berhasil ditemukan.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Nganjuk untuk memudahkan proses penyelidikan. Alhamdulillah, sejauh ini uang sekitar Rp 900 juta sudah berhasil ditemukan,” pungkas Jatmiko.