
Nganjuk, JendelaDesa.com – Sidang gugatan yang diajukan oleh tiga pengacara senior Nganjuk kini telah memasuki tahap mediasi ketiga. Mediasi tersebut digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Nganjuk dan menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Dalam mediasi kali ini, pihak tergugat — dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk — menyatakan kesediaannya untuk mengakomodir tuntutan para penggugat demi kepentingan masyarakat luas.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Nganjuk, W.W. Sutrisno, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan perubahan sistem di lingkungan pemerintahan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut. Ia menambahkan, karena gugatan ini merupakan Citizen Law Suit (gugatan warga negara), maka dapat dijadikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, perwakilan dari pihak penggugat, yaitu W.W. Santoso, Firman Adi, dan Bambang Sukoco, menyampaikan apresiasi terhadap sikap pemerintah daerah yang telah mengakomodir tuntutan mereka. Para penggugat berharap langkah ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan, khususnya dalam hal penetapan nilai pajak daerah agar sesuai dengan harga riil di lapangan.
“Kami menyambut baik komitmen Pemkab Nganjuk. Selanjutnya akan ada evaluasi terhadap penetapan nilai pajak agar lebih adil dan sesuai kondisi nyata masyarakat,” ujar W.W. Santoso mewakili penggugat.
Kesepakatan yang tercapai dalam mediasi ketiga ini diharapkan menjadi titik awal terciptanya transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui mekanisme hukum yang konstruktif.