
Nganjuk, JendelaDesa.com – Upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur jalan terus dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Satlantas Polres Nganjuk, dan Jasa Raharja. Kegiatan ini difokuskan pada penertiban angkutan orang dan barang, terutama kendaraan yang melebihi tonase. Pelanggaran terhadap batas muatan menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan, sehingga operasi gabungan ini digelar secara berkala di titik-titik yang dianggap rawan.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah truk jenis Colt Diesel pengangkut tanah uruk yang muatannya dinilai tidak wajar. Ketika dilakukan penimbangan dengan alat milik Dishub, hasilnya menunjukkan bahwa truk tersebut mengangkut lebih dari 15 ton tanah. Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang diperbolehkan untuk Colt Diesel, yakni hanya 8,5 ton. Kondisi overload seperti ini tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan struktur jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban berlebih.
Selain pelanggaran tonase, sejumlah kendaraan lain juga dikenai sanksi oleh petugas. Beberapa di antaranya tidak memiliki dokumen yang lengkap, seperti KIR yang habis masa berlaku, serta sopir yang tidak mampu menunjukkan SIM atau STNK saat diminta. Petugas kemudian melakukan tindakan penilangan sebagai langkah tegas agar para pengemudi dan pemilik kendaraan lebih disiplin mematuhi aturan dan memperhatikan kelayakan armada yang mereka operasikan.
Makrus, Kabid Angkutan dan Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait aturan ODOL (Over Dimension Over Load). Ia menyebutkan bahwa sebelum Peraturan Menteri Perhubungan tentang ODOL disahkan dan diberlakukan penuh pada tahun 2027, Dishub berupaya mengedukasi pelaku usaha transportasi mengenai pentingnya mengikuti standar pabrikan. Pada tahun 2027 mendatang, seluruh kendaraan angkutan barang wajib sesuai spesifikasi teknis tanpa modifikasi dimensi maupun kelebihan muatan.
Senada dengan itu, IPTU Warji, KBO Satlantas Polres Nganjuk, menambahkan bahwa operasi gabungan ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada pengemudi mengenai pentingnya ketertiban berlalu lintas. Melalui razia dan sosialisasi yang dilakukan secara bersamaan, diharapkan tercipta kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Penindakan yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga mendidik agar para pengemudi lebih patuh terhadap aturan.
(Hariadi Soewandito)