
Nganjuk, JendelaDesa.com – Kanwil Kementerian Hukum Jatim dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Nganjuk (Posbakumadin Nganjuk) telah melakukan penandatanganan Adendum perjanjian kerjasama dalam pemberian bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangi oleh Ketua Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto, A.K.S, SH.MH dan Ketua Posbakumadin Nganjuk, Advokat Anita Candra sari, SH.MH di ruangan Kanwil Kemenkum Jatim Surabaya , Rabu (19/11/25)
“MOU ini untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Ketua Posbakumadin Nganjuk Advokat Anita Candra sari,SH.MH
Dikatakan Anita, Pengurus Baru Posbakumadin Nganjuk yang diketuai oleh Anita Candra Sari,SH.MH, Prayogo laksono,SH.MH Sebagai wakil Ketua, Sukamto, SH Sebagai Sekretaris dan Sugeng Widodo sebagai Bendahara akan mengemban Amanah dalam rangka memberi bantuan hukum secara cuma- cuma kepada masyarakat pencari keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Jadi kepada masyarakat kabupaten Nganjuk jangan segan-segan untuk memanfaatkan posbakumadin tersebut dalam menghadapi permasalahan hukum,” silahkan datang ke kantor kami di Perum Puri kencana Taman Pintar Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk tukasnya
Sementara itu, ia mengatakan perjanjian ini merupakan implementasi UU NO 16 Tahun 2011 dan Perma no 1 tahun 2014 tanggal 9 Januari 2014. Pointnya dan Posbakumadin Nganjuk akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Nganjuk, Lapas Nganjuk, Polres Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk,agar maksimal dalam memberi layanan kepada masyarakat kurang mampu di Nganjuk.
“Bagi masyarakat tidak mampu yang tersandung masalah hukum atau mencari keadilan, kami siap membantu”, kata Anita
Dijelaskan Anita, pemohon bantuan hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perorangan yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran PERMA no 1 tahun 2014.
Ia mengingatkan apabila ada masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan melengkapi beberapa persyaratan diantaranya surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa.
(red)