Blitar Selatan Punya Potensi Pertanian Besar, Namun Perhatian Pemerintah Masih Minim

Blitar, HarianForum.com – Dalam pandangan ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( HKTI ) Kabupaten Blitar Mujib SM, bahwasanya kabupaten Blitar mempunyai potensi budidaya pertanian yang sangat luas. Bahkan tidak hanya tanaman pertanian pangan dan hortikultura, akan tetapi daerah yang perekonomian masyarakatnya didominasi oleh kegiatan di sektor pertanian, perikanan darat dan peternakan, juga memiliki sumber daya alam hayati laut dengan bentangan pesisir laut selatan sepanjang 45 kilometer, yang sangat berpeluang untuk dikembangkan agribisnis perikanan laut.

Namun aktivitas perikanan laut yang ada hanya dilakukan oleh nelayan dengan skala kecil, merupakan usaha masyarakat yang tinggal di daerah pesisir sebatas untuk ketahanan pangan dan perekonomian keluarga. Di perairan laut Blitar selatan yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia hingga saat ini belum nampak adanya peningkatan penangkapan ikan dalam skala besar merupakan bagian penting perekonomian maritim, yang bisa menciptakan penyedia sumber pangan, terbukanya lapangan kerja serta sumber pendapatan daerah.

Mujib melanjutkan penyampaiannya, cukup beralasan sulitnya melakukan penangkapan ikan dalam skala besar, selain diperlukan modal yang besar juga minimnya akses pasar serta tidak adanya dukungan sarana dan prasarana, salah satunya tidak adanya cold storage yang digunakan untuk penyimpanan hasil tangkapan.

Lebih dari 30 tahun menggeluti dunia pertanian dan tetap aktif di lembaga maupun organisasi pertanian, menjawab HarianForum.com tentang perkembangan pertanian di selatan
wilayah kabupaten Blitar, Mujib SM menyampaikan dalam kurun waktu 5 tahun pertanian di Blitar selatan telah mengalami perubahan yang cukup mencolok.

Diungkapkan, dalam pengamatannya para petani mengalihkan budi daya tanaman pangan terutama tanaman cabe dan jagung, selain karena sulitnya pasar juga labilnya harga jual hasil produksi. Sementara para petani memiliki modal terbatas, sedangkan biaya produksi tinggi, ditambah kelangkaan sarana produksi, cuaca ekstrim serta serangan hama dan penyakit tanaman yang masif.

“karena apa, pemerintah tidak merespon persoalan – persoalan yang dihadapi para petani, jadi dalam waktu kurun lima tahun yang lalu di Blitar selatan masih banyak yang berbudidaya tanaman cabe, sedangkan sekarang sedikit sekali.Kemungkinan pada sepuluh tahun yang lalu, petani masih banyak berbudi daya tanaman jagung, tetapi sekarang hampir tidak ada lagi yang menanam, berubah menanam tanaman musiman yaitu tebu.Karena tanaman tebu itu menanamnya sekali sedangkan potensi panennya berkali – kali” terangnya saat ditemui di kediamannya.  (23/11).

Di Blitar selatan mempunyai sumber daya alam pertanian yang masih luas dan berpotensi mampu meningkatkan perekonomian, dengan menunjuk salah satunya tanaman kelapa di perkebunan peninggalan Belanda yang berada di daerah pegunungan Nyamil. Hingga sekarang dirinya belum melihat adanya pihak yang berupaya me regenarasi tanaman kelapa, malah ditandaskan di bawah lahan perkebunan hampir semua hamparan telah dipenuhi dengan tanaman tebu.

“Ya memang minim sarana prasarana pertanian, sehingga sangat memungkinkan petani beralih menanam tanaman musiman.Untuk kebutuhan air, tanaman tebu bisa menunggu turunnya hujan. Selain itu hasil panen pasti laku dan gampang, karena di Blitar ada pabrik tebu yang menampung hasil panen tebu dalam skala besar.” tandas Mujib SM pada periode 2023 – 2028 juga didapuk sebagai ketua Kontak Tani Nelayan Andalan ( KTNA ) Kabupaten Blitar.

“Misalkan Panggungrejo, Binangun sampai Wates, itu dulu tanaman pertaniannya tumpang sari cabe dengan jagung, juga dengan kedelai.Tetapi sekarang itu sudah tidak banyak yang berbudidaya cabe dan beralih ke tebu. Bahkan ikonnya melon juga kelihatan sudah redup, berganti di daerah lain.Ya memang pendampingan dan sarana dari pemerintah belum banyak berpihak ke petani” imbuhnya.

Berangkat dari usulan anggota DPRD Kabupaten Blitar, pemerintah daerah memutuskan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan), yang mana dalam peraturan pemerintah daerah berpihak terhadap petani di kabupaten Blitar untuk fasilitasi dan dukungan.Tetapi peraturan daerah yang melindungi petani, telah diundangkan pada tahun 2019 ternyata hingga kini belum dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan yang mengatur teknis dalam peraturan daerah.

Terbitnya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, tanpa ada tindak lanjut turunnya peraturan Bupati, ibarat pungguk merindukan bulan atau mengharapkan sesuatu yang mustahil untuk dicapai. Sementara para petani berharap dengan perda perlintan dan peraturan Bupati, diharapkan prioritas dan porsi anggaran yang signifikan digunakan untuk meningkatkan kualitas pertanian, dengan didasari sektor pertanian di kabupaten Blitar mampu memberikan dampak kesejahteraan yang cukup besar bagi masyarakat. (Ans)