PT. Tirta Sukses Perkasa Masuk Peringkat Merah PROPER 2024, Aktivis Lingkungan Nganjuk Layangkan Surat dan Pertanyakan Kinerja DLH

Nganjuk, JendelaDesa.com – Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) kembali menjadi sorotan publik. Program nasional yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menilai kinerja perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan, mulai dari pengendalian pencemaran air, udara, hingga pengelolaan limbah B3.
Dalam sistem ini, peringkat merah menandakan perusahaan melakukan pelanggaran terhadap beberapa aspek penting dalam regulasi lingkungan hidup.

Salah satu perusahaan yang tercatat memperoleh peringkat merah PROPER 2024 ialah PT. Tirta Sukses Perkasa, perusahaan air minum dalam kemasan yang beroperasi di Kabupaten Nganjuk. Dalam daftar resmi KLHK per 24 November 2024, perusahaan tersebut berada di nomor 205.

Ketua Perkumpulan Dadung Dharmasila (Go Green) Nganjuk, Arif, mengaku telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada PT. Tirta Sukses Perkasa pada 2 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permintaan agar perusahaan melakukan perbaikan melalui audit mandiri sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun hingga berita ini diturunkan, Arif menyebut belum ada respons dari perusahaan.

“Kami mengirim surat kepada dua perusahaan di Nganjuk yang mendapat peringkat merah PROPER. Keduanya tidak memberi respons,” ujar Arif.

Ia menilai sikap tersebut menunjukkan rendahnya komitmen perusahaan terhadap transparansi dan perbaikan lingkungan.

“Sebagai lembaga lingkungan hidup resmi di Kabupaten Nganjuk yang berbadan hukum, kami merasa diabaikan. Kami akan terus memantau hingga perusahaan melakukan perbaikan. Bila perlu, kami akan mendorong pihak terkait melakukan audit langsung,” imbuhnya.

Arif juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk yang dinilai kurang profesional. Kritik tersebut muncul setelah ia melihat video kegiatan Lomba BISA dan Pengelolaan Limbah B3 yang digelar DLH Nganjuk, di mana PT. Tirta Sukses Perkasa justru meraih juara II.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang masuk peringkat merah PROPER bisa menjadi juara dalam lomba pengelolaan limbah? Apa dasar penilaiannya? Ini harus diklarifikasi agar tidak muncul dugaan adanya kepentingan tertentu,” tegas Arif.

Ia menekankan, jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses penilaian lomba dan tidak ditindaklanjuti, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi Pemkab Nganjuk dalam pengawasan pengelolaan limbah B3.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari DLH Nganjuk maupun dari PT. Tirta Sukses Perkasa terkait peringkat merah PROPER maupun surat permintaan audit mandiri yang dikirimkan Perkumpulan Dadung Dharmasila.

(red)