
Nganjuk, JendelaDesa.com – Empat seorang wartawan dari media online tertimpa ketidakadilan saat menaiki Bus PO Sugeng Rahayu dengan Nopol W 7820 UO. dalam perjalanan dari Terminal Cicaheum Bandung, Jawa Barat. menuju Kertosono dan Mojokerto Jawa Timur, Pada Kamis (27/11/2025) malam. Belum sampai tujuan keempat wartawan di suruh oper bus lain yang ada di Terminal Nganjuk Jawa Timur.
Kronologi terjadinya ketidakadilan, pada hari Kamis (27/11) malam empat seorang wartawan dari media online, yakni, Totok dari media Bidik Nasional, Moch Suhadak dan Miftakh Khuroji dari media majanews.com, serta Beni Sutrisno dari Pewarta88.com. empat wartawan itu melakukan perjalanan dari Terminal Cicaheum Bandung menuju Kertosono dan Mojokerto.
Empat Wartawan itu pesan tiket dan tujuan disepakati pada umumnya, Totok bersama istri menuju Kertosono, dan ketiga wartawan lain menuju Mojokerto area Terminal. Tetapi dengan sesampainya Bus Sugeng Rahayu di Terminal Nganjuk tepat hari jumat (28/11) sore, Totok bersama istri disuruh turun untuk oper Bus dengan berdalih tidak melewati Kertosono.
“Bise fotoen, cepat fotoen, iki masalah bise,” ucap totok dengan nada emosi kepada Hadak rekan media majanews.com, saat turun dari Bus di terminal Nganjuk.
Atas kejadian itu ketiga wartawan terkejut, akhirnya mereka juga menanyakan kepada supir Bus, apa Bus yang dinaiki melewati Mojokerto, dijawab sama sopir yang berbaju bertulisan Sugeng Rahayu tidak melewati Mojokerto.
“Kalau mau turun ya di lokasi area Krian, karena melewati tol langsung menuju Surabaya. Kalau ke mojokerto oper disini saja,” demikian kata sopir kepada Kuli tinta Hadak dan Miftakh.
kemudian, Hadak dengan rekan media spontan turun dengan mengambil barang bawaan di bagasi dengan mendatangi Totok yang sebelumnya sudah di suruh turun lebih dulu. Diterminal Nganjuk sempat adu mulut dengan pegawai Bus Sugeng Rahayu, dan pihak Bus menjelaskan bahwa ketiga wartawan menuju Surabaya bukan Mojokerto.
“Saya sebelum beli tiket sudah bilang menuju terminal Mojokerto, dan disepakati harga tiket Bus satu orang 380 ribu,” sontak Hadak kepada pegawai Bus Sugeng Rahayu. Sebelumnya juga ditegaskan saat pengecekan tiket di atas bus oleh pegawai Bus bahwa ketiga wartawan turun Mojokerto.
Namun, perkataan pegawai Bus Sugeng Rahayu berulang ulang berdalih bahwa tujuan Hadak bersama rekannya menuju Surabaya bukan Mojokerto. Di terminal Nganjuklah menjadi saksi bahwa ada dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum pegawai PO Sugeng Rahayu.
Dalam cekcok wartawan bersama pegawai PO Sugeng Rahayu ditengai oleh seorang yang mengaku pengawas terminal Nganjuk, ia menanyakan harga pembelian tiket yang dilakukan oleh Hadak dan rekan, “380 ribu satu orang, dan untuk kertosono 360 ribu,” ucap Hadak, pihak pengawas menjelaskan bahwa pembelian tiket bukan melawati agen resmi yang ditentukan.
“Kalau agen resmi itu tidak berani narik tarifnya segitu, tidak berani. Seribu perak pun tidak berani pak,” ujar pengawas tersebut saat di terminal Nganjuk juga disaksikan pegawai PO Sumber Rahayu.
Masih dikatakan, Tapi tiket anda di operkan kesini, hanya Nganjuk – Surabaya. Jadi permasalahan anda, nuntut di creaw ini tidak bisa. Kalau punya nomornya Dadang silahkan ditelfon.
Dadang adalah petugas penjual tiket yang ada di terminal Cicaheum Bandung Jawa Barat. “Pak Dadang memang orang resmi, kalau yang bawa anda kan tidak tahu kan pak,” sambungnya.
Saat melihat vidio penjual tiket di terminal Cicaheum yang ditunjukan oleh wartawan kepada pihak Sugeng Rahayu juga mengenalnya, “Iya itu Dadang, Saya tidak merasa berdosa, saya hanya biro jasa kalau saya menterlantarkan anda. Mohon maaf, kan saya mau mengganti rugi,” jelas pegawai Bus Sumber Rahayu. Diganti uang oper Bus wartawan juga menolaknya.
Atas kejadian itu, Totok bersama rekan wartawan akan melakukan pelaporan terhadap pihak Dinas terkait atas kejadian tersebut, dan juga akan menuntut secara hukum yang di atur secara sah.
“Kita akan melakukan konfirmasi kepada Dinas yang terkait, dan pengacara kami akan kita ajak koordinasi atas hal ini,” tegas Totok wartawan Bidik Nasional dari Kota Jombang.
Perlu di informasikan, keempat wartawan dari Jombang dan Mojokerto yang tertimpa ketidakadilan tersebut telah mengahadiri HUT Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia ke-5, yang di gelar di Kota Bogor Jawa Barat. Organisasi MIO adalah wadah perusahaan media di seluruh Indonesia.
Juga wajib ditegaskan, Bus PO Sugeng Rahayu diduga melanggar dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU ini secara spesifik mengatur tentang hak dan kewajiban penumpang serta penyedia jasa angkutan umum.
Selanjutnya, Pasal 141 dan 142 secara eksplisit menyebutkan hak penumpang untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan adil, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.