
Nganjuk, JendelaDesa.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Selasa, 9 Desember 2025 menjadi momentum penting dalam mempercepat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam sidang tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati Nganjuk hadir sekaligus menyerahkan secara resmi Rancangan Perda (Raperda) dari pihak eksekutif kepada DPRD untuk segera dibahas lebih mendalam.
Dalam paparannya, Bupati menegaskan bahwa percepatan revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang memberikan batas waktu maksimal 15 hari untuk penyelesaiannya. Ia menyebutkan empat poin utama urgensi perubahan, yakni penyesuaian regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, penciptaan lingkungan investasi yang lebih ramah, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Bupati juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak maupun retribusi, melainkan optimalisasi pengelolaan agar pendapatan daerah dapat meningkat tanpa menambah beban masyarakat.
Usai penyerahan Raperda, sidang Paripurna dilanjutkan pada malam harinya dengan agenda penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD. Keesokan harinya, Pemerintah Daerah kembali mengikuti Rapat Paripurna untuk memberikan jawaban atas seluruh pandangan fraksi tersebut. Baik Pemkab maupun DPRD berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan pembahasan sesuai jadwal, sehingga regulasi baru ini dapat segera memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, serta pelaksanaan program sosial di Kabupaten Nganjuk.