Bupati Nganjuk Apresiasi Posbakumadin, Bahas Penguatan Bantuan Hukum dan Wacana Pembentukan Mahkamah Desa

Nganjuk, JendelaDesa.com- Pengurus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk resmi melakukan audiensi dengan Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Marhaen menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya memperkuat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus membahas wacana pembentukan Mahkamah Desa atau Kelurahan di Kabupaten Nganjuk.

Bupati Marhaen menegaskan bahwa Posbakumadin, yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, merupakan mitra resmi pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak hukum setiap warga negara. Ia juga menyoroti capaian Kabupaten Nganjuk yang berhasil membentuk Posbakum 100 persen di 284 desa dan kelurahan, sehingga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, Wakil Ketua Posbakumadin Nganjuk, Prayogo Laksono, yang hadir mewakili pengurus, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional dan humanis kepada masyarakat kurang mampu. Prayogo menambahkan bahwa Posbakumadin siap mendukung pelaksanaan program Mahkamah Desa, sesuai arahan Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria.

Dalam penyampaiannya yang dikutip dari Doeta News TV, Wamen Ahmad Riza Patria menilai Mahkamah Desa sebagai solusi untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat pedesaan. Ia mengungkapkan bahwa banyak persoalan hukum sering muncul di desa, seperti sengketa batas wilayah, masalah lahan, hingga penyalahgunaan isu desa oleh oknum pengusaha untuk kepentingan pribadi.

Wamen Riza Patria juga berpesan kepada Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) agar membentuk Mahkamah Desa secara perlahan, bertahap, dan berkelanjutan demi mewujudkan keadilan yang merata di desa.

Prayogo Laksono menutup audiensi dengan menegaskan bahwa sinergi antara Posbakumadin dan Pemerintah Daerah Nganjuk diharapkan dapat memperkuat ekosistem bantuan hukum sehingga layanan hukum menjadi lebih inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

( red/gik)