DENDAM MEMBARA DI SETINGGIL: MENANTU TEGA HABISI MERTUA DENGAN GUNTING

BLITAR – JendelaDesa.com Keheningan malam di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, berubah menjadi tragedi berdarah pada Senin (26/1). Seorang wanita muda berinisial NV (21) gelap mata hingga tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri, Sariyah (70). Motif sakit hati yang mendalam diduga kuat menjadi pemantik aksi keji tersebut.

Terungkap Usai Pulang Kerja

Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh putra korban, Yulfa Nurohman (40), sekitar pukul 22.00 WIB. Sepulangnya dari tempat kerja, Yulfa merasa janggal karena sepeda listrik milik ibunya tidak ada di tempat. Saat memasuki kamar, ia mendapati sang ibu sudah tidak bernyawa dengan luka tusuk di area leher.

Puncak Intimidasi dan Amuk Tersangka

Berdasarkan keterangan Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, aksi NV dipicu oleh akumulasi kekesalan karena sering dimaki dan diusir oleh korban. Konflik mencapai puncaknya pada pukul 19.30 WIB ketika korban dikabarkan mengintimidasi NV menggunakan gergaji.

“Tersangka mengaku kalap. Ia mendorong korban ke kasur, lalu mencekiknya menggunakan tangan kosong dan bantal,” ungkap AKBP Kalfaris dalam konferensi pers, Selasa (27/1).

Tak berhenti di situ, NV kemudian mengambil sebilah gunting hitam yang berada di dekatnya dan menusuk korban berkali-kali di bagian leher, perut, dan lengan. Usai melakukan aksinya, NV melarikan diri bersama anaknya yang masih balita.

Fakta Medis: Korban Mati Lemas

Meski ditemukan banyak luka tusuk, hasil pemeriksaan media menunjukkan fakta yang mengejutkan terkait penyebab kematian korban.

Detail Pemeriksaan

Hasil medis, penyebab utama Alasfiksia (mati lemas) akibat kekerasan tumpul pada leher. Luka tusuk 3 tusukan di leher, 2 di perut, dan 1 di lengan. Semua luka tusuk tersebut bersifat antemortem (terjadi saat korban masih hidup).

Ancaman 15 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa gunting, sprei bernoda darah, dan sisa uang tunai Rp100 ribu. Atas perbuatannya, NV dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP serta UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar lebih mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga guna menghindari tragedi serupa. (Indra Yani)