Kemenangan Mutlak: Keluarga Sugeng Handoyo Berhasil Pertahankan Rumah Donokerto di Jalur Pidana dan Perdata

SURABAYA, JendelaDesa.com – Kasus sengketa rumah yang berlokasi di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya, akhirnya mencapai titik terang. Sugeng Handoyo bersama istrinya, Siti Mualiyah, dan anak-anak mereka mencatatkan kemenangan beruntun di meja hijau, baik dalam ranah hukum pidana maupun perdata.

Perjuangan ini bermula ketika Sugeng Handoyo dan istrinya didakwa melakukan tindak pidana terkait penguasaan rumah tersebut. Namun, pada tahun 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui putusan nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby memberikan vonis lepas (onstlag).

Hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Sugeng dan istri bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni masalah perdata. Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan keluarga Sugeng di rumah tersebut sejak puluhan tahun lalu memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melanggar aturan pidana.

Tak berhenti di situ, upaya pihak lawan (Victor Sidharta) untuk mengosongkan rumah tersebut melalui jalur perdata juga kandas. Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor 1223/Pdt.G/2023/PN Sby dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) oleh Majelis Hakim.

Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium). Akibatnya, upaya pengosongan rumah secara paksa dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 425 juta yang diajukan pihak lawan resmi ditolak.

Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi hukum tim advokat dari Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), yang terdiri dari Muhammad Arfan, S.H., dan rekan.

“Majelis Hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat cacat formil. Kami sejak awal melihat fakta-fakta hukum yang tidak memenuhi syarat,” ujar Muhammad Arfan. Ia juga menambahkan bahwa kemenangan beruntun ini adalah kado berharga bagi kliennya yang telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1988.

Senada dengan Arfan, advokat muda Siti Musayyaroh menyampaikan bahwa putusan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. “Putusan lepas di pidana dan N.O. di perdata menunjukkan bahwa kebenaran materiil ada pada klien kami. Ini membuktikan bahwa keadilan masih tegak bagi mereka yang memperjuangkan haknya dengan benar,” tegasnya.

Dengan adanya dua putusan hukum yang saling menguatkan ini, keluarga Sugeng Handoyo kini bisa bernapas lega. Status kepemilikan dan hak tinggal mereka di rumah Donokerto telah terlindungi secara hukum, mengakhiri kekhawatiran akan pengosongan rumah yang telah mereka huni selama puluhan tahun.