Diduga Proyek Penahan Jalan di Candi Nganjuk Abaikan Transparansi dan K3

Nganjuk, JendelaDesa.com — Pelaksanaan proyek pembangunan penahan jalan pada Jum’at (10/04/2026), di wilayah Candi, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, tepatnya di selatan lampu merah Candi (Jalan Nganjuk–Kediri), diduga tidak memenuhi standar transparansi dan keselamatan kerja.

Temuan ini mencuat setelah LSM GMBI Distrik Nganjuk melalui Kepala Divisi Investigasi melakukan kontrol sosial di lokasi proyek. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan yang seharusnya mencantumkan identitas pelaksana, sumber anggaran, serta detail pekerjaan.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar. Pasir yang digunakan dinilai berkualitas rendah, bahkan disebut menyerupai campuran tanah liat saat digunakan untuk mortar.

Seorang pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan instruksi dari pihak pemborong.

“Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya pekerja yang mengikuti arahan. Kalau soal pasir, sebenarnya itu kurang layak, tapi mau bagaimana lagi karena yang ada ya itu,” ujarnya.

Tak hanya soal material, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) seperti sepatu safety dan rompi pelindung. Bahkan dilaporkan ada pekerja yang mengalami luka di bagian kaki.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, pemborong berinisial P membenarkan bahwa dirinya adalah pelaksana proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan pemeliharaan (PL) sehingga tidak diwajibkan memasang papan informasi.

“Itu proyek perawatan, Pak, jadi tidak perlu memasang papan nama informasi,” jelasnya.

Terkait K3, P mengklaim telah menginstruksikan pekerja untuk menggunakan perlengkapan keselamatan sejak awal pengerjaan. Namun ia tidak menampik kondisi di lapangan saat ini.

“Kalau terkait K3 sebenarnya sudah saya suruh memakai, ada sepatu dan rompi semua lengkap. Tapi ya, gimana ya,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, LSM GMBI Distrik Nganjuk mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD, provinsi, maupun APBN, wajib dilengkapi papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Menurut mereka, papan informasi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana, tahun anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana.

“Jika tidak ada papan informasi, lalu bagaimana masyarakat bisa melakukan pengawasan? Ini jelas menghambat transparansi,” tegas perwakilan GMBI.

Pihak GMBI juga mempertanyakan peran instansi terkait, khususnya PUPR, dalam melakukan pengawasan. Mereka menilai adanya indikasi pengabaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) sehingga proyek terkesan tidak transparan dan kurang diawasi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang agar pelaksanaan proyek pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan mengutamakan keselamatan kerja.