
Nganjuk, JendelaDesa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan dan warung makan di wilayah Kecamatan Kota Nganjuk, Rabu (15/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang tengah berbelanja di salah satu pasar swalayan saat jam kerja. Padahal, pada waktu yang sama, keduanya seharusnya menjalankan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua PNS tersebut merupakan tenaga pengajar di salah satu SMK di Kabupaten Nganjuk. Petugas kemudian melakukan pembinaan serta pendataan terhadap keduanya. Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Nganjuk untuk tindak lanjut.
Selain menyasar pusat perbelanjaan, razia juga dilakukan di sejumlah warung makan. Di salah satu warung bakso di kawasan Jalan A. Yani, petugas mendapati enam PNS yang sedang makan bersama.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa keenam PNS tersebut baru saja selesai melaksanakan tugas ujian dan telah mengantongi izin dari pimpinan. Oleh karena itu, petugas tidak memberikan sanksi dan memperbolehkan mereka melanjutkan aktivitas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan kedisiplinan aparatur di wilayah Kecamatan Kota Nganjuk. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain.
“Razia ini akan terus kami lakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga,” ujarnya.
