
Blitar, jendelaDesa.com – Dari pemberitaan media massa, bahwasanya pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan internal terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pengajar atau dosen di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, menarik perhatian pengacara perempuan Beti Wirandini, SH, MH dan penggiat Sahabat Perempuan Anak (SAPUAN) Titim Fatmawati hingga angkat bicara.
Mengikuti informasi dengan adanya pengambilan tindakan atas kasus yang saat ini menjadi perhatian di berbagai kalangan masyarakat, Beti Wirandini, SH., MH menyoroti pentingnya penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak kepada korban. Diungkapkan advokat perempuan Blitar tersebut, segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, terlebih kejadian terjadi di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
“Lingkungan kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan bermartabat. Maka bila terjadi adanya dugaan pelecehan seksual, harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum dan etik yang adil tanpa adanya intervensi. Dan tidak menutup kemungkinan ada tindakan menyalahkan korban, itu akan memperburuk trauma psikologis, membuat korban takut untuk melapor. Maka pentingnya budaya victim blaming terhadap korban harus dihentikan,” jelas Beti Wirandini, SH., MH kepada HarianForum.com, Kamis (14/05/2026).
Dugaan terjadinya kasus tindak kejahatan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Beti Wirandini mendorong agar korban atau penyintas memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pendampingan hukum, psikologis, serta jaminan keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, dirinya juga meminta pihak kampus untuk secepatnya memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui regulasi yang tegas, mekanisme pelaporan yang aman, serta pembentukan satuan tugas yang independen dan berpihak pada korban.
“Proses hukum dan pemeriksaan etik harus berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari tekanan maupun upaya pembungkaman. Meski begitu, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung, namun hal tersebut tidak boleh mengurangi komitmen seluruh pihak dalam memberikan perlindungan kepada korban dan mengungkap fakta secara menyeluruh. Kasus yang terjadi seperti saat ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta komitmen institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di salah satu universitas di Blitar tidak hanya membuat pengacara perempuan Blitar bersuara, namun peristiwa yang semestinya tidak terjadi juga membuat gerah Titim Fatmawati, aktivis Sahabat Perempuan Anak (SAPUAN) Blitar.
Titim mengungkapkan bahwa kasus perilaku kejahatan seksual yang merendahkan martabat harus dilihat sebagai persoalan serius, bukan sekadar ulah oknum atau isu internal kampus semata. Titim Fatmawati menyampaikan pandangannya bahwa harus dilakukan tindakan prioritas untuk keselamatan dan pemulihan korban, yang mana menurut penggiat perlindungan perempuan dan anak tersebut, sering kali korban menghadapi trauma, rasa takut, malu, bahkan tekanan sosial yang membuat korban memilih untuk diam.
Titim juga memandang kampus harus memastikan adanya pendampingan psikologis, perlindungan akademik, dan mekanisme pelaporan yang aman tanpa intimidasi. Adanya pernyataan bahwa korban didampingi Satgas PPKPT merupakan langkah penting dan harus diapresiasi, akan tetapi implementasinya harus transparan dan berpihak pada korban.
“Relasi kuasa dosen atas mahasiswa menjadikan kasus ini lebih berat. Dalam lingkungan kampus, dosen punya otoritas akademik. Ketika ada dugaan pelecehan, korban sering mempunyai ketakutan terpengaruhi nilainya, takut tidak dipercaya, dan juga takut dikucilkan. Karena itu, bila ada upaya penyelesaian secara diam-diam, ini sangat berbahaya. Kampus tidak cukup hanya menonaktifkan sementara, kalau terbukti harus ada sanksi tegas dan perubahan sistemik, audit budaya kampus, penguatan satgas, SOP perlindungan korban, edukasi consent, dan mekanisme pengawasan yang independen,” tandasnya.
Hal yang juga memprihatinkan bagi Titim adalah adanya informasi bahwa sebelumnya terduga pernah dilaporkan dan mendapat sanksi serupa. Baginya, bila informasi yang diterima benar, hal tersebut menunjukkan kegagalan institusi dalam mencegah pengulangan.
Dituturkan Titim Fatmawati, publik hendaknya tetap menjaga empati dan asas kehati-hatian, sekaligus korban harus dipercaya dan didengar dengan serius tanpa victim blaming. Di saat yang sama, proses investigasi tetap perlu berjalan berbasis bukti dan prosedur yang adil, dan dua hal tersebut bisa berjalan bersamaan.
“Banyak kasus kekerasan seksual di kampus muncul karena budaya diam, normalisasi candaan seksual, dan lemahnya mekanisme perlindungan. Respons publik di berbagai kasus serupa juga menunjukkan masih kuatnya kecenderungan menyalahkan korban atau membela pelaku karena status sosialnya. Memastikan korban tidak sendirian, proses penanganan tidak berhenti di klarifikasi formal, dan kampus benar-benar menunjukkan keberpihakan pada ruang belajar yang aman,” tuturnya. (Ans)
