Dugaan Pemalsuan Identitas Perceraian Oknum ASN Guru Ditangani Inspektorat Daerah Nganjuk

Nganjuk, JendelaDesa.com– Kasus dugaan pemalsuan identitas perceraian yang melibatkan seorang oknum ASN guru agama di SDN Plosoharjo 2, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kini ditangani Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Kasus tersebut mencuat setelah Wisnu, warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Mapolres Nganjuk. Dalam laporannya, Wisnu membawa sejumlah bukti yang kemudian diterima melalui SPKT Polres Nganjuk dan diteruskan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnanto, mengatakan bahwa secara etik persoalan tersebut saat ini telah ditangani oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Menurut Puguh, pihak Dinas Pendidikan juga telah dimintai keterangan guna menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terkait kasus tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya perceraian tersebut setelah RC mengajukan penghapusan tunjangan suami. “Kami mengetahui setelah yang bersangkutan mengajukan penghapusan tunjangan suami. Namun sampai sekarang Dinas Pendidikan belum pernah menerima izin perceraian tersebut,” ujar Puguh Harnanto.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.