
Nganjuk, JendelaDesa.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi ugal-ugalan dua bus antarkota dalam provinsi (AKDP) viral di media sosial. Aksi kejar-kejaran hingga nekat melawan arus tersebut terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (25/6/2026), dan berujung pada insiden kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat Bus Mira melaju kencang dari arah Madiun menuju Surabaya. Demi mendahului kendaraan lain, Bus Mira nekat mengambil lajur kanan dan melawan arus lalu lintas secara ilegal.
Nahas, setibanya di Jalan Panglima Sudirman, Bus Mira mencoba kembali beralih ke jalur kiri. Di saat yang bersamaan, Bus Sugeng Rahayu sedang melaju pada jalurnya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, senggolan antar-kedua kendaraan besar tersebut tidak dapat dihindarkan.
Meski insiden tersebut mengakibatkan kedua bus mengalami kerusakan minor, kecelakaan ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Lantaran efek kerusakan dinilai tidak berakibat fatal, kedua belah pihak sopir awalnya sempat sepakat untuk langsung berdamai di tempat dan melanjutkan perjalanan masing-masing.
Namun, pascaviralnya video rekaman tersebut di masyarakat, Satlantas Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (26/6/2026), pihak kepolisian langsung melakukan penindakan tegas guna memberikan efek jera.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan menjatuhkan sanksi tilang dengan pasal berlapis kepada pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 287 Ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tindakan tegas ini kami berikan kepada sopir bus agar menjadi pelajaran keras bagi pramudi lain supaya tidak lagi ugal-ugalan yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lain,” tegas Ipda Wahby Irfan.
Selain sanksi hukum dari pihak kepolisian, perusahaan otobus (PO) yang menaungi sopir tersebut juga mengambil tindakan disiplin internal yang berat. Sopir Bus Mira yang memicu insiden berbahaya tersebut kini resmi dijatuhi sanksi skorsing dan dilarang beroperasional (tidak bekerja) selama dua bulan ke depan.
