Polres Nganjuk Sita 266 Ribu Pil Koplo dan Ratusan Gram Sabu dari Dua Pengedar

NGANJUK, JendelaDesa.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jaringan antar daerah yang kerap beroperasi di wilayah Jawa Timur. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan ribu butir pil koplo serta ratusan gram sabu siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WS (37), seorang laki-laki warga Kabupaten Kediri, dan MY (40), seorang laki-laki asal Kabupaten Blitar.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 1 Juli 2026 di lobi Mapolres Nganjuk, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah. Area edar mereka mencakup beberapa kabupaten di Jawa Timur, seperti Bojonegoro, Nganjuk, Kediri, hingga Blitar.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didit Wahyu Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua bandar ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Kasus ini terungkap setelah petugas terlebih dahulu mengamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai pengguna.

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar,” ujar Kompol Didit saat memimpin rilis pers.

Adapun total barang bukti yang disita petugas dari tangan kedua tersangka meliputi 210,3 gram sabu-sabu, 2,5 butir ekstasi, serta pil dobel L dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 266 ribu butir. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Didit menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memutus mata rantai peredaran lintas daerah ini.

“Kami menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Didit.