Diduga Terkait Korupsi Bendungan Margopatut, Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Jaksa sebagai Saksi

Nganjuk, JendelaDesa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (6/7/2026). Sekretaris Daerah selaku pimpinan tertinggi jajaran ASN Pemkab Nganjuk tersebut diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.

Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk pada pagi hari sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil pribadi dengan nomor polisi AD 1574 TE. Saat memasuki gedung Korps Adhyaksa, ia hanya melempar senyum tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya.

Proses pemeriksaan berlangsung secara maraton selama kurang lebih 8 jam. Nur Solekan baru keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejari tepat pada pukul 17.57 WIB. Saat berjalan keluar meninggalkan kantor kejaksaan, ia memilih untuk tetap diam seribu bahasa dan mengabaikan rentetan pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan hari itu.

Saat pulang, Nur Solekan tidak lagi menggunakan kendaraan yang sama ketika datang. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil jemputan Toyota Innova bernopol AG 1296 CR dan meninggalkan halaman Kejari Nganjuk.

Dikonfirmasi secara terpisah, pihak Kejari Nganjuk membenarkan perihal pemanggilan dan pemeriksaan sang Sekda. Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, memberikan konfirmasi singkat, “Iya, betul,” saat merespons pertanyaan media mengenai keterkaitan pemeriksaan Nur Solekan dengan kasus dugaan korupsi Bendungan Margopatut.

Hingga saat ini, Nur Solekan masih berstatus sebagai saksi, dan pihak kejaksaan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin materi yang digali dari pemeriksaan maraton tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi Bendungan Margopatut ini akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.