Permendagri Baru Berlaku, Bapenda Kota Malang Pastikan Pajak Kendaraan Tidak Naik

Malang, JendelaDesa.com – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor melalui Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh. Sulthon, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Meski terdapat penyesuaian regulasi, Sulthon memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan insentif fiskal sehingga besaran PKB tidak mengalami kenaikan.

“Walaupun ada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kebijakan Ibu Gubernur memberikan insentif fiskal sehingga masyarakat tidak terbebani. Pajak kendaraan tetap tidak mengalami kenaikan,” ungkap Sulthon.

Bapenda Kota Malang bersama Samsat Malang Kota pun menegaskan komitmen untuk memperluas akses pelayanan dengan menghadirkan layanan jemput bola hingga tingkat kelurahan. Pelayanan tersebut akan dipadukan dengan berbagai layanan perpajakan lainnya agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya dan pembayaran jenis pajak lainnya.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bapenda bersama Samsat hadir langsung ke kelurahan maupun lokasi-lokasi strategis agar masyarakat semakin mudah membayar PKB maupun mengurus administrasi perpajakan lainnya,” jelasnya.

Sulthon mengungkapkan bahwa pendekatan pelayanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan data hingga 8 Juli 2026, realisasi Opsen PKB Kota Malang telah mencapai Rp65,5 miliar atau 49,46 persen dari target sebesar Rp132,4 miliar. Sementara itu, realisasi Opsen BBNKB masih terus didorong melalui peningkatan edukasi dan kemudahan pelayanan administrasi.

Selain memberikan pemahaman mengenai kebijakan opsen, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog untuk mengupas berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam pembayaran pajak hingga pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Dalam sesi diskusi, salah satu persoalan yang banyak disampaikan masyarakat adalah proses balik nama kendaraan ketika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi agunan di lembaga pembiayaan.

Menurut Sulthon, kondisi tersebut memang menjadi salah satu penyebab belum optimalnya realisasi Opsen BBNKB. Meski demikian, Sulthon menegaskan masyarakat tetap dapat mengurus proses balik nama dengan meminta surat keterangan terlebih dahulu.

Melalui kemudahan ini, wajib pajak kini dapat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan ataupun pajak tahunan lewat layanan drive-thru dengan waktu yang efisien, cepat, dan pelayanan terbaik. (ln)