Hubungan Tak Direstui Berujung Maut, Anak Angkat Dan Pacar Pembunuh Orang Tua Di Nganjuk Sudah Ditangkap

Nganjuk, JendelaDesa .com  – Pelarian sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya terhenti. Anggota Resmob Kepolisian Resor Nganjuk berhasil membekuk kedua tersangka di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo, setelah mereka sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa Gatot Tri Wahyu Widodo pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Kedua tersangka yang diamankan petugas adalah MD, berusia 19 tahun, yang merupakan warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, serta kekasihnya berinisial NJS, berusia 28 tahun, warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Usai ditangkap di tempat pelariannya pada hari Kamis dini hari, 16 Juli 2026, kedua tersangka langsung digelandang ke Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk guna mengungkap motif di balik pembunuhan keji tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku, aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati karena hubungan asmara pasangan ini tidak mendapatkan restu dari orang tua MD. Selain masalah restu, tersangka MD diketahui juga menjanjikan sejumlah uang kepada NJS apabila ia bersedia membantu menghabisi nyawa orang tua angkatnya tersebut.Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, dalam konferensi pers yang digelar di lobby Mapolres Nganjuk pada hari Kamis, 16 Juli 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terbilang cepat. Hanya berselang beberapa jam setelah jasad korban ditemukan oleh warga pada hari Rabu siang, 15 Juli 2026, Tim Resmob Polres Nganjuk sudah berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Waru, Sidoarjo.

“Kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan berencana ini dengan matang. Dua hari sebelum kejadian, mereka bahkan telah menyiapkan peralatan yang akan digunakan untuk eksekusi,” ujar AKP Sukaca.

Dalam melancarkan aksinya di dalam rumah korban pada hari Senin sore, kedua pelaku membagi peran masing-masing. Tersangka MD bertugas membekap mulut korban dari arah belakang. Selanjutnya, tersangka NJS bertugas menjegal korban hingga terjatuh ke lantai, lalu memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak tiga kali.

Untuk memastikan korban benar-benar telah meninggal dunia, kedua pelaku kemudian tega menggorok leher korban hingga dipastikan tidak bernyawa lagi. Setelah itu, guna menghilangkan jejak kejahatan mereka, pada hari Senin malam kedua pelaku mengubur jasad korban di area pekarangan bagian belakang rumah Dusun Nanggungan tersebut.

Atas perbuatan sadis dan terencana tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. Hingga saat ini, baik MD maupun NJS masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk melengkapi berkas perkara.