Massa PSHT Geruduk Kejari Nganjuk, Minta Pelaku Pengeroyokan Sukorejo Dihukum Maksimal

NGANJUK, HarianForum.com– Ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Nganjuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jumat (31/7/2026). Kedatangan mereka sebagai bentuk solidaritas sekaligus menyampaikan aspirasi agar seluruh pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan audiensi antara jajaran Pengurus Cabang PSHT, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), serta pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dalam pertemuan itu, rombongan meminta penjelasan mengenai dasar hukum adanya perbedaan tuntutan terhadap 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Ketua PSHT Cabang Nganjuk, Gondo Hariyono, menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap pembacaan tuntutan dan belum memasuki putusan pengadilan.

“Kami meminta penjelasan terkait dasar tuntutan terhadap para terdakwa anak. Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan, kami memahami bahwa perkara ini masih dalam proses tuntutan dan belum ada putusan hakim,” ujar Gondo usai audiensi.

Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa perbedaan tuntutan terhadap 18 ABH didasarkan pada tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut. Selain itu, para terdakwa juga disidangkan dalam beberapa kelompok sesuai peran yang diduga mereka lakukan.

“Tuntutannya berbeda-beda, mulai 10 bulan hingga tiga tahun. Hal itu disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing serta ketentuan pidana bagi anak yang berlaku,” katanya.

Gondo juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kejari Nganjuk, proses hukum terhadap para tersangka dewasa hingga kini masih berada pada tahap penyidikan di Polres Nganjuk dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurutnya, sekitar 11 tersangka dewasa masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk selanjutnya diproses di persidangan.

“Kami belum bisa menyimpulkan siapa pelaku utama karena proses penyidikan masih berlangsung. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh,” ujarnya.

Di luar ruang audiensi, para peserta aksi menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Salah seorang peserta aksi menilai tuntutan terhadap 18 ABH belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami datang sebagai bentuk solidaritas. Harapan kami semua pelaku pengeroyokan dihukum semaksimal mungkin sesuai perbuatannya. Kami juga meminta kasus ini diusut tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar salah seorang peserta aksi.

Meski demikian, Gondo mengimbau seluruh anggota PSHT maupun masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Saya mengajak seluruh saudara-saudara PSHT untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga kondusivitas. Mari kita percayakan proses hukum kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar berjalan secara profesional,” tegasnya.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami berharap siapa pun yang terbukti bersalah, baik anak maupun dewasa, dijatuhi hukuman sesuai tingkat kesalahan dan perbuatannya. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan tegas,” pungkasnya.