
Nganjuk, KabarNganjuk.com — Ratusan anggota salah satu organisasi pencak silat di Kabupaten Nganjuk menggelar aksi pengawalan sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (6/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Mokhamad Nabil Kholili (20), warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, yang menjadi korban pengeroyokan di wilayah Kecamatan Patianrowo.
Dalam aksi tersebut, koordinator aksi menyampaikan bahwa pengawalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sebelum massa membubarkan diri, Gus Ali, Penasihat sekaligus Dewan Khos salah satu organisasi pencak silat di Kabupaten Nganjuk memimpin doa bersama. Ia juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban selama mengawal jalannya persidangan.
“Setelah ini mari kita membubarkan diri dengan tertib, jangan sampai ada tindakan anarkis. Tunjukkan bahwa kita menjunjung tinggi akhlakul karimah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pesannya kepada massa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan hasil putusan majelis hakim.
Ia menyampaikan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama sembilan tahun. Tidak ada pengurangan maupun penambahan dari tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya,” jelas Koko Roby Yahya.
Dengan putusan tersebut, sidang pembacaan vonis kasus pengeroyokan yang menyita perhatian masyarakat tersebut resmi selesai dilaksanakan dengan pengamanan aparat kepolisian dan berlangsung dalam kondisi tertib.(Lifa)
