Dua Terduga Pengedar Sabu di Warujayeng Diringkus, Polres Nganjuk Amankan 9 Paket Siap Edar

NGANJUK, JendelaDesa.com — Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) tersebut, polisi menyita 10,93 gram sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI (38) dan AR (31), keduanya warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto total 10,93 gram, dua bendel plastik klip ukuran kecil, satu bendel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus warna kuning, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredarannya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (6/8/2026).

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (acha)