Kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”, Pemkab Nganjuk Ajak Masyarakat Berantas Peredaran

NGANJUK, Jendela Desa – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”.

Kampanye tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk lebih bijak dalam memilih produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Edukasi mengenai rokok ilegal terus diberikan kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pasar. Masyarakat dan para pedagang diimbau lebih teliti dalam mengenali produk rokok yang beredar serta tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Melalui materi kampanye “Nganjuk Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, serta rokok yang menggunakan pita cukai bekas.

Peredaran rokok ilegal juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam kampanye tersebut dicantumkan Pasal 29, 50, 54, 55, 56, 57, dan 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara antara 1 hingga 8 tahun dan/atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Karena itu, masyarakat diharapkan turut berperan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan memastikan setiap rokok yang dibeli memiliki pita cukai yang sesuai dan bukan merupakan produk ilegal.

Jika menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

Melalui kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran produk tembakau dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.