Gerak Cepat Satreskrim Polres Nganjuk, Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Area Persawahan

NGANJUK, jendelaDesa.com – Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Seorang terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan petugas merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami membenarkan bahwa tim Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Ini menjadi komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (31/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban, S (48), warga Desa/Kecamatan Loceret, pergi ke sawah untuk mencari rumput dengan membawa sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.

Motor tersebut kemudian diparkir di pinggir jalan area persawahan. Korban masuk ke area sawah untuk mencari rumput. Namun, setelah selesai dan kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Loceret. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama anggota Polsek Loceret melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan BD di rumahnya di Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan dalam pengungkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.

“Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh di lapangan. Terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp1,3 juta yang turut menjadi barang bukti,” jelas AKP M. Patria Pratama.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang sepi, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan berada di tempat yang aman.