Dugaan Keracunan MBG SMAN 3 Nganjuk, Praktisi Hukum Sebut Berpeluang Diseret ke Ranah Hukum

NGANJUK, JendelaDesa.com – Dugaan keracunan massal yang menimpa siswa/siswi SMAN 3 Nganjuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sekadar menjadi persoalan layanan publik, melainkan berpeluang diseret ke ranah dugaan pidana maupun perdata. Hal tersebut mengemuka mengingat adanya Dugaan kelalaian serta Dugaan pelanggaran standar keamanan pangan oleh pihak penyedia.

​Praktisi Hukum sekaligus Advokat asal Nganjuk, Hary Masrukin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini.​

“Harapannya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) terkait dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan,” ujar Hary.​

Menurut Hary, penyedia layanan gizi yang Diduga terbukti melanggar ketentuan sanitasi pangan dapat dijerat payung hukum yang berlaku. Dugaan Pelanggaran terhadap standar keselamatan makanan berpotensi masuk ke dalam ranah Dugaan pidana, baik melalui Undang-Undang Pangan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila Dugaan kelalaian tersebut terbukti membahayakan nyawa dan kesehatan masyarakat.​

Tak hanya sanksi pidana, celah hukum perdata juga terbuka lebar bagi keluarga korban yang dirugikan.​

“Orang tua korban memiliki hak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terbukti ada unsur kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran standar keamanan pangan yang menimbulkan kerugian,” tegasnya.​

Penyelidikan mendalam dari kepolisian dan pihak berwenang kini menjadi kunci utama untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengolahan hingga pendistribusian makanan kepada para siswa.