DPRD dan Bupati Nganjuk Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Target PAD Digenjot Naik

NGANJUK, JendelaDesa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bersama Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (21/9/2026). Dalam pembahasan P-APBD tersebut, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan dari target sebelumnya.

Kenaikan target PAD tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perubahan APBD 2026. Hal ini dilakukan di tengah adanya tantangan fiskal, termasuk pemotongan dana desa serta penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam sambutannya mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan bersama DPRD. Menurutnya, dinamika dan perbedaan pendapat yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Meskipun dalam pembahasan banyak sekali dinamika-dinamika, enggak masalah, yang penting semua muaranya satu, bagaimana kita bisa bersama-sama mensejahterakan masyarakat Nganjuk,” ujar Marhaen.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda P-APBD 2026 memasuki proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, dokumen Raperda P-APBD Kabupaten Nganjuk akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, Raperda tersebut selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pemkab Nganjuk berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam perubahan APBD 2026 dapat terlaksana tepat waktu. Selain mendukung pembangunan daerah, pelaksanaan anggaran juga diarahkan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.(Adv/Ugik)