
NGANJUK, JendelaDesa.com – DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang perubahan kedua atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Nganjuk Endah Sri Murtini didampingi wakil ketua DPRD Umum Basthomi. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, anggota DPRD, unsur Pemerintah Kabupaten Nganjuk, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rangkaian rapat diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terkait perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026.
Sekretaris DPRD Nganjuk Anang Agus Susilo, saat membacakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nganjuk, menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan hukum daerah, skala prioritas pembangunan, serta penyelarasan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi yang mengalami penyesuaian.
Penetapan perubahan Propemperda tersebut selanjutnya menjadi acuan dan pedoman bersama antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan serta perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada masa sidang berjalan.
Puncak rapat paripurna ditandai dengan pengesahan dan penetapan rancangan keputusan tersebut menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk. Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam proses pembentukan perda.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk turut menyambut positif pengesahan perubahan Propemperda tersebut. Kemitraan strategis antara DPRD dan Pemkab Nganjuk diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang responsif, akuntabel, serta mendukung kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Nganjuk.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, penetapan tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program strategis daerah.
“Kami berharap penetapan resmi ini menjadi payung hukum yang kuat dan mempermudah eksekusi program-program strategis demi kemajuan Kabupaten Nganjuk ke depan,” ujar Tatit.
