Kades Dilaporkan ke Kejaksaan, Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Soroti Dugaan Korupsi

NGANJUK, JendelaDesa.com– Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama empat tokoh masyarakat Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (6/10/2026).

Kedatangan mereka untuk melaporkan kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana BUMDes, sewa dan pengelolaan tanah bengkok.

Selain kepala desa, pelapor juga menyampaikan laporan terhadap mantan Ketua BPD tahun 2017 serta pihak yang menjabat sebagai Ketua BUMDes. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes.

Sekretaris BPD Desa Jatirejo, Siprianus Jahasu, menyebut laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang diterimanya. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp345 juta pada periode Januari hingga Maret 2023.

Menurut laporan yang disampaikan, kerugian tersebut berkaitan dengan dana desa yang seharusnya diserahkan kepada BUMDes. Dana tersebut diduga digunakan atau dipinjam oleh sejumlah pihak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam laporan tersebut, disebutkan uang BUMDes sebesar Rp285 juta diduga dibawa oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Jatirejo. Sementara itu, bendahara desa diduga meminjam Rp40 juta dan direktur BUMDes Rp20 juta.

Pelapor menyebut, sejak 16 Mei 2023 hingga saat ini, uang tersebut diduga belum dikembalikan.

Atas laporan tersebut, pihak pelapor berharap Kejaksaan Negeri Nganjuk dapat menindaklanjuti dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan menerima dan mendalami laporan secara profesional.