
NGANJUK, JendelaDesa.com – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di depan warung makan sate di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggot berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026). Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci menancap pada sepeda motor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan aman saat diparkir. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan karena dapat membuka peluang terjadinya tindak pencurian,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, istri korban yang baru pulang berbelanja memarkir sepeda motor Honda Scoopy 110 warna hitam merah di depan warung milik korban. Kendaraan tersebut diparkir dengan kondisi kunci masih menancap di setang, sementara saksi masuk ke dalam warung.
Ketika korban hendak menggunakan sepeda motor, kendaraan tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat semula. Setelah menanyakan kepada anggota keluarga, korban mengetahui bahwa tidak ada yang menggunakan kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Ngronggot.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Anggota Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggot melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat penitipan sepeda motor di Jalan Raya Baron, Nganjuk, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.46 WIB,” jelasnya.
Terduga pelaku diketahui berinisial SM (44), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L 2044 ACQ, satu buku BPKB, satu helm merek INK warna biru, serta uang tunai Rp2,8 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman, mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan, serta memarkir sepeda motor di tempat yang aman untuk mencegah tindak pencurian.(acha)
