
JOMBANG — jendeladesa.com Unit Reskrim Polsek Jombang Kota berhasil membekuk tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku yang diketahui bernama Andik Angga Pamungkas (31), warga Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Jombang, ditangkap di wilayah Kabupaten Lamongan usai membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik temannya.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Moch Alil Nastain (29), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Kejadian berawal pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminjam satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi S 3207 ZZ.
Kala itu, pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada sore harinya, sekira pukul 16.30 WIB. Korban kemudian menjemput pelaku dan mengantarkannya ke rumah nenek pelaku di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Jombang, sebelum akhirnya sepeda motor dibawa oleh pelaku.
Namun hingga malam hari sekitar pukul 18.00 WIB, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (14/10/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujar AKP Edy Widoyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur, bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil meringkus Andik tanpa perlawanan di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah pura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih ada keperluan, namun kemudian barang bukti tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya,” ungkap AKP Edy.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa BPKB kendaraan Honda Vario milik korban telah diamankan di Mapolsek Jombang Kota.
Petugas juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak keberadaan fisik kendaraan yang telah digadaikan serta memburu pihak penadah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Subisidier Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
