Satu Rumah Telah Dilelang, Penjual Rempeyek di Nganjuk Perjuangkan Hak atas Asetnya

NGANJUK, HarianForum.com – Nasib memprihatinkan dialami Lilik (54), warga Jalan Barito 3, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Perempuan yang sehari-hari berjualan rempeyek tersebut mengaku menjadi korban dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nganjuk. Persoalan itu membuat salah satu rumahnya telah dilelang, sementara dua aset rumah lainnya disebut masih terancam dilelang.

Lilik mengaku terkejut ketika muncul tagihan pinjaman dengan kewajiban pembayaran mencapai Rp7 juta per bulan. Padahal, menurut pengakuannya, tanggungan pinjaman sebelumnya telah dinyatakan lunas. Ia juga menyebut memiliki hasil cetak data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar untuk mempertanyakan status pinjaman tersebut.

Ia menceritakan, pada 2019, mendiang suaminya, Puji Astanto, pernah mengajukan pinjaman dengan agunan tiga sertifikat tanah dan rumah di Jalan Barito 3. Namun, setelah suaminya meninggal dunia pada 2021, pinjaman tersebut disebut telah dinyatakan lunas.

Persoalan muncul ketika pada 2023 nama almarhum suaminya kembali tercatat sebagai peminjam di BRI Cabang Nganjuk dengan nilai pinjaman mencapai Rp690 juta. Lilik mempertanyakan pencatatan tersebut karena suaminya telah meninggal dunia dua tahun sebelumnya.

“Saya sendiri tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima uang dari pinjaman tersebut. Saya baru mengetahui persoalan ini setelah rumah saya dilelang oleh pihak bank,” demikian pernyataan Lilik berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam wawancara.

Menurut Lilik, pelelangan tersebut membuat dirinya semakin khawatir karena dua rumah lainnya juga disebut terancam mengalami hal serupa. Ia berharap persoalan pinjaman yang dipermasalahkannya dapat ditelusuri secara menyeluruh agar status kewajiban dan kepemilikan asetnya mendapatkan kejelasan.

“Sekarang satu rumah sudah dilelang, sedangkan dua rumah lainnya masih terancam. Saya berharap persoalan ini bisa ditelusuri dan rumah saya bisa kembali, karena setahu saya tanggungan di BRI sudah dinyatakan lunas,” ungkapnya.

Sejak suaminya meninggal dunia, Lilik berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan berjualan rempeyek yang dibuatnya sendiri. Di tengah persoalan yang dihadapi, ia berharap dapat memperoleh kejelasan hukum dan kepastian mengenai aset rumah yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupannya.

“Setelah suami meninggal, saya berjualan rempeyek yang saya buat sendiri untuk menyambung hidup. Saya berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan dan saya bisa mendapatkan kembali hak saya,” ujarnya.

Persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengenai dasar pencatatan pinjaman atas nama almarhum, dokumen pengajuan dan pencairan kredit, serta proses pelelangan aset. Konfirmasi dari pihak BRI Cabang Nganjuk dan pihak terkait diperlukan agar duduk perkara menjadi jelas serta hak semua pihak tetap terlindungi.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Nganjuk belum dimuat dalam naskah ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. (Adv Ugik)