Samsat Malang Kota Tingkatkan Pelayanan Transparan, Masyarakat Diimbau Urus Pajak Tanpa Calo

MALANG, JendelaDesa.com – Kantor Bersama Samsat Malang Kota terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan pelayanan yang transparan, cepat, mudah, serta bebas dari praktik percaloan.

Samsat Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri seluruh proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengetahui secara langsung tahapan pelayanan sekaligus memastikan proses pengurusan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain peningkatan pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Oktober hingga November 2026. Program tersebut ditujukan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.

Salah satu wajib pajak, Anwar, mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan petugas Samsat. Menurutnya, proses pelayanan berlangsung secara transparan, cepat, dan mudah.

“Saya merasa senang dengan pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah di Samsat ini. Terima kasih kepada Ibu Gubernur Jawa Timur yang telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ungkap Anwar.

Sementara itu, untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor lima tahunan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni KTP asli, STNK asli, dan BPKB.

Samsat Malang Kota juga menyediakan berbagai jenis layanan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari mutasi keluar, mutasi masuk, pembayaran pajak lima tahunan, hingga pembayaran pajak tahunan melalui layanan Drive Thru dan Walk Thru.

Melalui berbagai fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

Pihak Samsat Malang Kota juga menyampaikan bahwa proses pengurusan dokumen kendaraan bermotor dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 90 menit, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Dengan peningkatan kualitas pelayanan serta kemudahan berbagai fasilitas yang tersedia, Samsat Malang Kota berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (*/en)